Pengacara Terdakwa Kasus NUSP-2 Palopo Optimis Kliennya Bebas

Irham Amin, SH

MAKASSAR — Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016 di Kota Palopo, Irham Amin, optimis kliennya bebas dari dakwaan.

Sebab, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, bukti dan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cukup kuat.

Bacaan Lainnya

Irham mengungkapkan, dalam dakwaannya JPU menuding penyusunan dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) tidak pernah dilakukan para terdakwa.

” Faktanya, tidak seperti itu. Terdakwa benar-benar telah membuat RKM termasuk melakukan survey dalam penentuan harga satuan termasuk analisa harga satuan. Jadi dakwaan JPU tidak benar,” kata Irham dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (01/07/2021).

JPU juga tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa telah meminta nota atau kwitansi kosong kepada para toko/penyedia bahan material untuk memenuhi bukti dukung dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada kegiatan program NUSP-2 tahun 2016.

” Sebaliknya, keterangan dari saksi H Rasdin Sonny selaku penyedia material didepan persidangan secara tegas mengakui bahwa semua tanda tangan miliknya dalam nota-nota kwitansi pembelanjaan dilaporan pertanggungjawaban para BKM,” katanya.

Hal ini juga diperkuat dengan keterangan Saksi Ahli BPKP, Muhammad Ihsan, SE di persidangan yang menyebut bahwa LPJ yang dilaporkan oleh BKM terkait adanya nota kosong tidak diteliti sebagai kerugian negara.

” Saksi ahli BPKP menganggap tidak mempunyai cukup bukti terhadap indikasi tersebut. Sehingga ahli tidak meyakini fakta tersebut terjadi,” katanya.

Irham juga menganggap hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sulsel dengan Nomor : SR-208/PW21/5/2020 tanggal 17 April 2020 merupakan alat bukti yang mengandung cacat formil.

” Substansi penghitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh ahli BPKP bukanlah objek hasil pekerjaan para para BKM sebagaimana dokumen kontrak dalam berkas perkara. Sehingga, tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti atas hasil pekerjaan BKM Siperennu,” jelas Irham.

Atas fakta-fakta tersebut, Irham optimis majelis hakim akan memvonis bebas tiga kliennya dari segala dakwaan yang dituduhkan. Sekadar diketahui, sedianya sidang putusan tiga terdakwa digelar pada Rabu 30 Juni 2021 lalu. Namun, majelis hakim berhalangan hadir. Sidang putusan rencananya akan digelar Jumat (02/07/2021) besok. (*)

Pos terkait