LUWU- Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menyelesaikan penataan statur tenaga non-ASN, sebanyak 3.374 tenaga honorer menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (31/12/2025).
Penyerahan SK yang dilaksanakan di Lapangan Andi Djemma itu secara simbolis diserahkan kepada perwakilan PPPK PW dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Luwu, Patahudding dalam sambutannya mengatakan bahwa, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan hasil dari perjalanan panjang yang dilalui dengan penuh harapan, kesabaran, dan doa.
“Yang hari ini menerima SK kini telah sah dan diakui oleh negara sebagai aparatur pemerintah. Sumpah dan janji yang telah saudara ucapan bukan sekadar rangkaian kata-kata seremonual, namun merupakan ikrar suci yang mengikat secara moral, etika, dan hukum,” katanya.
Dikesempatan itu, Bupati Luwu juga menekankan pentingnya integritas, loyalitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
“Seluruh PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK diharapkan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sepenuh hati, sebab setiap perilaku aparatur, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja mencerminkan citra Pemerintahan Kabupaten Luwu,” tegasnya.
Kepada para pimpinan perangkat daerah, lanjut Bupati Luwu, diharapkan dapat membina, membimbing, dan memberdayakan PPPK Paruh Waktu secara optimal.
“Pemimpin atau Kepala OPD, juga diharapkan dapat membina, membimbing, serta secara optimal memberdayakan para PPPK Paruh Waktu yang baru saja dilantik agar mampu memberikan kinerja terbaik bagi daerah,” ucapnya.
Sementara, Plt Kepala BKPSDM, Muhammad Arsyad menjelaskan, PPPK Paruh Waktu yang hari ini dilantik sebanyak 3.374 orang.
“Yang hari ini menerima SK terdiri dari, 926 tenaga guru, 1.631 tenaga teknis, dan 817 tenaga kesehatan. Pengangkatan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Luwu dalam menyelasaikan status tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” tandasnya. (*)












