PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir dan Kapolres, AKBP Alfian Nurnas mengeluarkan instruksi bersama yang diteken pada Kamis (15/7/2021).
Instruksi bersama itu berupa pengamanan dan penertiban pelaksanaan hari raya idul adha 1442 hijriah.
Untuk hikmadnya perayaan idul adha, Tempat Hiburan Malam (THM) akan ditertibkan. Instruksi bersama ditujukan untuk pemilik cafe, rumah bernyanyi, tempat bilyard dan sejenisnya.
“Menutup tempat usaha dan menghentikan sementara segala aktivitas kegiatan usahanya terhitung tanggal 19-21 Juli 2021. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut. (*)