JAKARTA- Berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktiitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun, Senin (29/06/2026).
Fenomena ini menunjukkan bahwa, nomor telepon kini bukan lagi sekadar sarana komunikasi. Di era digital, nomor seluler menjelma menjadi akses berbagai layanan penting, mulai dari perbankan, dompet digital, media sosial, hingga layanan publik pemerintah.
Untuk itu, pemerintah pusat mengambil langkah baru dalam memperkuat perlindungan masyarakat melalui registrasi SIM card berbasis biometrik yang secara resmi akan diterapkan pada 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dilahirkan dari kenyataan bahwa kejahatan gidital berawal dari nomor telepon yang tidak terhubung secara jelas dengan identitas pemiliknya.
Melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) ini, pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas yang sah. Komdigi sendiri telah merangkum semangat itu melalui slogan SEMANTIK (SEnyum, aMAN, dengan biomeTRIK).
Pesan ini dibangun sederhana namun penting: ruang digital yang aman dimulai dari identitas yang terlindungi.
Landasan hukum dari kebijakan tersebut yakni mulai dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Telekomunikasi, hingga Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Dimana kebijakan ini bukan sekadar administrasi pelanggan, registrasi biometrik ini juga menjadi bagian dari Upaya pemerintah dalam membangun kepercayaan ekosistem digital nasional.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Abdullah mengingatkan bahwa, tantangan terbesar dari ekonomi digital bukan hanya soal teknologi, namun juga kepercayaan.
“Ekosistem digital Indonesia tidak akan runtuh karena serangan atau persaingan dari luar, namun akan runtuh Ketika para pelaku ekosistem digital tidak lagi bersama-sama dan tidak lagi dipercaya,” ujarnya dalam Deklarasi Digital Economu Action dan Leadership (DEAL) 2026 yang digelar pekan lalu.
Dimana pandangan tersebut sejalan dengan arah transformasi digital nasional yang telah dibangun di atas tiga prinsip utama yakni, Terhubung, Tumbuh dan Tejaga.
Saat ini, lebih dari 230 juta penduduk Indonesia telah terkoneksi internet, namun keterhubungan yang luas ini harus dibarengi dengan perlindungan yang kuat agar manfaat ekonomi digital dapat dirasakan secara optimal.
Sementara Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa, setiap keterhubungan harus berdampak pada pertumbuhan dan juga terjaga.
Pesan ini menjadi semakin relevan Ketika ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai sekitar 99 miliar dolar AS pada 2025 atau hamper sepertiga ekonomi digital ASEAN. Pertumbuhan sebesar itu tentunya membutuhkan fondasi keamanan yang kuat agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Perlindungan Data Berlapis
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap privasi, pemerintah memastikan registrasi biometrik tidak berarti menyimpan foto wajah pelanggan secara utuh.
Sistem hanya mengolah template biometrik yang telah dienkripsi sehingga tidak dapat direkonstruksi menjadi wajah asli pengguna. Data yang dipertukarkan dalam proses validasi juga menggunakan format terenkripsi dan dilakukan melalui sistem yang memenuhi standar keamanan informasi internasional ISO 27001.
Operator seluler pun tidak memiliki akses terhadap data biometrik pelanggan. Mereka hanya menerima hasil pencocokan identitas tanpa dapat melihat data biometrik yang tersimpan dalam sistem.
Untuk mencegah pemalsuan identitas, proses verifikasi dilengkapi teknologi Presentation Attack Detection (PAD) yang mampu mendeteksi penggunaan foto, video, maupun bentuk manipulasi lainnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa registrasi biometrik dirancang inklusif. Masyarakat dapat melakukan registrasi secara mandiri maupun melalui gerai resmi operator dengan pendampingan petugas atau keluarga. Pendekatan berbasis wajah dipilih karena dinilai lebih mudah digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.
Selain itu, pelanggan dapat memeriksa nomor yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya. Jika ditemukan nomor yang diregistrasikan tanpa izin, pelanggan berhak meminta pemblokiran kepada operator.
Mempersempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Pengamat Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja K, menilai registrasi biometrik berpotensi menjadi instrumen penting dalam menekan kejahatan digital. “Dengan registrasi biometrik, penyalahgunaan SIM card menggunakan identitas fiktif akan jauh lebih sulit dilakukan. Ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat keamanan digital,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Ardi, selama ini pelaku penipuan daring, phishing, spam, hingga berbagai tindak kriminal digital sering memanfaatkan identitas palsu untuk memperoleh nomor telepon baru. Ketika setiap kartu SIM terhubung langsung dengan identitas biologis pemiliknya, ruang gerak penyalahgunaan tersebut akan semakin sempit.
Pengalaman sejumlah negara juga menunjukkan arah yang sama. India telah memanfaatkan registrasi biometrik untuk memperkuat identifikasi pelanggan telekomunikasi, sementara Singapura dan Estonia berhasil mengintegrasikan biometrik ke dalam layanan digital publik secara efisien.
Meski demikian, keberhasilan implementasi di Indonesia tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur, literasi digital masyarakat, serta tata kelola perlindungan data yang kuat.
Pembangunan transformasi digital Indonesia selama satu dekade terakhir banyak berfokus pada perluasan jaringan dan konektivitas. Kini, ketika akses internet telah menjangkau sebagian besar masyarakat, tantangan berikutnya adalah membangun kepercayaan.
Registrasi SIM card berbasis biometrik menjadi bagian dari upaya tersebut. Bukan sekadar memastikan siapa pemilik nomor telepon, tetapi juga menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan terpercaya.
Pada akhirnya, keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari jumlah pengguna internet atau banyaknya aplikasi yang digunakan masyarakat. Yang lebih penting adalah bagaimana teknologi mampu meningkatkan produktivitas, memperluas kesempatan ekonomi, sekaligus memberikan rasa aman bagi setiap warga negara. (**)













