WAJO — Aparat Polsek Pitumpanua, mengamankan Briptu Sukardi (26) di salah satu rumah warga di Jl Minangasadae, Siwa, Kabupaten Wajo, Selasa (07/01/2020). Sukardi dan lima warga lainnya tak berkutik setelah tertangkap basah pesta narkoba jenis sabu.
Diketahui, Sukardi adalah anggota Polsek Larompong, Polres Luwu. Kapolsek Larompong, AKP Piter Marimbun membenarkan bahwa Briptu Sukardi adalah anggotanya. ” Dia bertugas di bagian reserse Polsek Larompong. Mengenai sanksinya, kami belum bisa memastikan,” katanya saat dikonfirmasi.
Dikutip dari Tribunmakassar.com, selain Briptu Sukardi, lima warga yang ditangkap adalah Haris bin Busra (28) dan Lasanra bin Busra (24) yang diketahui adalah pemilik rumah. Kemudian, Sulkifli bin Syarifuddin (39) asal Jl Tocamming Siwa, Takdir bin Sappe (32) asal Jl Minangasadae Siwa, dan Harif bin Walid (34) asal Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu.
Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman Parudik membenarkan penangkapan tersebut. “Ini masih terduga, ada satu orang anggota Polri dari Luwu kita amankan, berpangkat Briptu,” kata Kapolsek. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Awalnya dari info masyarakat kalau rumah tersebut sering dijadikan anak muda tempat pesat sabu-sabu, saya kumpulkan anggota terus pimpin penggerebekan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan tersebut antara lain 8 saset kristal bening diduga sabu, 5 saset bekas pakai, satu alat isap atau bon, pirex, 2 korek api, 4 ponsel dan uang tunai. (*/adn)