PALOPO — Beredar Surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada pileg tahun 2024 mendatang.
PKPU tersebut diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada Senin (6/2/2023). Dalam PKPU itu, sejumlah dapil di berbagai daerah berubah.
Khusus untuk kursi DPR-RI, dapil Sulsel 3 tidak mengalami perubahan. Begitupun dapil 11 Luwu Raya. Yang berubah di dapil DPRD kota Palopo.
Jika pada pileg 2019 lalu hanya ada tiga dapil. Kini bertambah menjadi 4 dapil untuk pileg 2024. Adapun rinciannya, dapil 1 meliputi kecamatan Wara dan Wara Utara dengan alokasi 7 kursi.
Kemudian dapil 2 meliputi kecamatan Wara Selatan dan Wara Timur dengan 8 kursi. Dapil 3 meliputi kecamatan Wara Barat, Sendana dan Mungkajang dengan 4 kursi. Serta dapil 4 meliputi kecamatan Bara dan Telluwanua dengan alokasi 6 kursi. Total 25 kursi untuk semua dapil.
Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan yang dikonfirmasi Selasa (7/2/2023) membenarkan PKPU tersebut. Termasuk dapil di Kota Palopo berubah. “Iyye,” kata Abbas membenarkan PKPU tersebut.
Sebelumnya, Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis Ahmad Adiwijaya menjelaskan pihaknya mengusulkan 3 model rancangan pembagian dapil di Kota Palopo.
Rancangan pertama yaitu model lama yang digunakan pada Pemilu sebelumnya yakni 3 dapil dengan komposisi kecamatan yang sama.
Kemudian rancangan kedua, yaitu 3 dapil namun terjadi re-komposisi kecamatan. Dan rancangan ketiga, yakni 4 dapil.
“Kami KPU kabupaten/kota domainnya hanya mengusulkan, soal penetapannya itu kewenangan KPU RI,” kata Adiwijaya dikonfirmasi, Senin (6/2/23).
Pengusulan 3 rancangan ini kata Adiwijaya, berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah unsur terkait, saat dilakukan uji publik beberapa waktu lalu.
“Kita mengakomodir masukan-masukan pada saat dilakukan uji publik lalu,” ujarnya.
Dirinya tidak menyebutkan rancangan mana yang menjadi prioritas untuk disetujui, karena itu merupakan kewenangan KPU RI. (*)