Luwu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu memastikan, bakal calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah 2024 tidak ada seorangpun yang melalui jalur perseorangan.
“Sejak Rabu 8 hingga 12 Mei Pukul 23.59 Wita itu kita buka layanan penerimaan dokumen bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan,” kata Komisioner KPU Luwu, Abdullah Sappe, Senin (13/05/2024).
Tahapan penyerahan dokumen perorangan ini, kata Sappe, merupakan syarat dukungan perseorangan dan wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dokumen yang dimaksud kepada KPU Luwu.
“Namun hingga ditutupnya tahapan ini, tidak ada satupun Paslon yang mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan. Dengan demikian Pilkada Luwu 2024 yang bakal digelar November mendatang dipastikan tidak ada calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan,” ungkapnya.
Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Luwu kurang lebih sebanyak 248.113. Untuk mengajukan diri sebagai calon bupati maupun wakil bupati, setidaknya memiliku dukungan minimal 22.698 yang tersebar di 12 Kecamatan. (Fit)