HeadlineDaerahPertanian

Pinjam Uang untuk Mendapatkan P3-TGAI, Korban Berharap Dana yang Sudah Disetor Dapat Dikembalikan

×

Pinjam Uang untuk Mendapatkan P3-TGAI, Korban Berharap Dana yang Sudah Disetor Dapat Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260309 WA0032 696x379 1
Syahruddin, anggota kelompok tani Jaya Makmur di Dusun Wonosari Barat, Desa Kamanre, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu rela meminjam uang sebesar Rp.25 juta dan menyetorkannya ke seseorang bernama Andi Baso agar mendapatkan P3-TGAI tahun 2024.
55 / 100 Skor SEO

LUWU- Korban dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, berharap uang yang ia berikan untuk mendapatkan P3-TGAI itu bisa dikembalikan.

Syahruddin, salah satu korban yang juga merupakan anggota Kelompok Tani Jaya Makmur di Dusun Wonosari Barat, Desa Kamanre, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu mengungkapkan bahwa uang ia berikan untuk mendapatkan P3-TGAI itu merupakan uang pinjaman.

“Sekitar satu tahun lalu (2024) saya menyerahkan uang sebesar Rp.25 juta ke seseorang bernama Andi Baso, sebagai pemenuhan syarat untuk mendapatkan program ini (P3-TGAI),” katanya, Senin (09/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa, saat itu, Andi Baso mendatangi kediamannya dan mengatakan jika dirinya (Andi Baso) mendapatkan dua titik P3A.

“Kemudian Andi Baso ini meminta saya untuk membayar satu titik P3A miliknya dengan harga Rp.35 juta. Waktu itu saya mengatakan ‘Semoga saja saya bisa, dan akan saya usahakan, asalkan irigasi ini betul-betul ada,”ucapnya.

Saat itu, kata Syahruddin, ia berharap drainase atau irigasi yang dijanjikan oleh Andi Baso betul-betul dikerjakan, sehingga dapat melanjutkan saluran persawahan miliknya yang sebagain sudah disiapkan.

“Saya minta waktu selama seminggu, karena ingin mencari dana yang diminta oleh Andi Baso ini, sehingga terpaksa saya meminjam uang agar saluran irigasi untuk persawahan saya lebih bagus lagi,” tuturnya.

“Selang dua hari kemudian, saya mendapatkan uang tapi hanya Rp.25 juta, dan langsung saya berikan ke Andi Baso. Saat menyetor uang itu, ia mengatakan jika kwitansi akan ia buat, namun hingga kini kwitansi sebagai bukti setoran saya ke dia tidak ada,” tambah Syahruddin.

Peryataan Syahruddin itu juga diamini oleh Wawan selaku ketua Kelompok Tani Jaya Makmur.

“Memang benar ada uang yang disetor ke Andi Baso, nilainya Rp.25 juta, dan setelah menyetor dana itu, saya langsung membuka rekening, membuat surat pajak kelompok tani, serta NPWP yang juga saya lengkapi,” bebernya.

Namun, lanjut Wawan, hingga saat ini program yang seharusnya sudah selesai dan mengairi sekitar 17 hektar persawahan milik 12 anggota kelompok taninya tidak pernah terealisasi.

“Uang sudah kami setor, namun program P3-TGAI untuk mengairi sekitar 17 hektar sawah milik 12 orang anggota kelompok kami tidak pernah ada, saya berharap uang sebesar Rp.25 juta yang diserahkan ke Andi Baso itu dapat dikembalikan,” tandasnya.

Terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu telah menetapkan sedikitnya 5 orang tersangka.

Penetapan tersangka itu diumumkan pada Kamis (05/03/2026) pekan lalu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Muhammad Fauzi selaku mantan anggota DPR RI Dapil Sulsel III, Zulkifli yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu, Muljon, A. Rano Rahim, dan Arfian.

Kelima tersangka tersebut, diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah P3-TGAI dengan cara mengarahkan para kelompok tani untuk menyerahkan sejmlah uang dari total anggaran yang akan dicairkan.

Anggaran yang digelontorkan untuk satu titik P3-TGAI ini yaitu Rp.195 juta/titik yang tersebar di 152 titik di Kabupaten Luwu.

Namun saat pelaksanaannya, kelima tersangka meminta Rp.25 juta hingga Rp.35 juta kepada kelompok tani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin kelompok taninya mendapatkan manfaat dari P3-TGAI ini.

Diinformasikan, saat ini kelima tersangka telah berada di Lapas Kelas AII Palopo untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari kedepan. Kelimanya dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *