Plt Kepala Bapenda Bahas Rancangan Perubahan Ranperda Pajak Daerah dengan Pansus III

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Muh Ibnu Hasyim, S.STP menghadiri pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

PALOPO — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Muh Ibnu Hasyim, S.STP menghadiri pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pembahasan yang digelar di ruang komisi III DPRD Palopo, Selasa (22/6/2021) itu diikuti oleh pansus III yang menangani ranperda tersebut. Diantaranya Ketua Pansus III, Darmawati dan anggota pansus, Dahri Suli, Herman Wahidin dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Ibnu mengatakan pasal-pasal yang akan mengalami perubahan, dibahas dalam pertemuan itu bersama pansus III. Termasuk dari perwakilan Hukum Setda dan bagian perundang-undangan DPRD Palopo.

“Rujukan dari perda nomor 2 tahun 2011 masih mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sementara perubahan rancangan perda ini merujuk pada Undang Undang Cipta Kerja Tahun 2021,” jelas Ibnu yang saat ini juga menjabat sebagai Kadis Pertanakbun Palopo. (*)

Pos terkait