MAKASSAR — Penyidik Polda Sulsel menetapkan Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, M Risman Pasigai, sebagai tersangka, Jumat (08/11/2019) siang ini. Eks juru bicara Nurdin Halid di pemilihan gubernur Sulsel itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik.
” Risman sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, kepada wartawan di Makassar, siang ini.
Diketahui, Risman dilaporkan oleh Rusdin Abdullah yang merupakan buntut dari pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sulsel, Juli 2019 lalu. Saat itu sempat terjadi adu mulut sesama kader Golkar. Kegaduhan terjadi saat Ketua DPD Sulsel, Nurdin Halid sementara menyampaikan sambutan. Tiba-tiba kader Golkar yang diketahui bernama Hamzah Abdullah bersitegang dengan Risman di pintu arena.
Risman yang kini tercatat sebagai bakal calon Bupati Bulukumba menjadi Ketua Panitia Musda IX DPD Golkar Sulsel langsung membuat pernyataan bahwa Rudal yang mengirim Hamzah Abdullah untuk mengacau di Musda. Pernyataan Risman ini yang selanjutnya berbuntut panjang hingga masuk di ranah hukum. Belum ada konfirmasi resmi dari Risman terkait penetapan tersangka tersebut. (*/adn)