HeadlinePemerintahan

Polemik Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal, Kabid Mutasi BKPSDM Luwu sebut ‘Conditional dan Mengacu pada Permenpan 49 Tahun 2011’

×

Polemik Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal, Kabid Mutasi BKPSDM Luwu sebut ‘Conditional dan Mengacu pada Permenpan 49 Tahun 2011’

Sebarkan artikel ini
Surat Pengunduran Diri 1 e1772281894602
Kiri: Surat Pakta Integritas, Kanan; Surat Pengunduran Diri yang wajib ditandatangani sebelum acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada Jumat (20/02/2026). (ft/dok)
56 / 100 Skor SEO

LUWU- Terkait pelantikan sejumlah pejabat struktural eselon II, III, dan IV lingkup pemerintah Kabupaten Luwu yang diharuskan menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pengunduran Diri dengan tanggal yang sengaja di kosongkan sebelum pengambilan sumpah jabatan, Jumat (27/03/2026).

Menurut Kepala Bidang pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Prima Agung Palupi, surat pengunduran diri yang sebar dan ditandatangani oleh pejabat saat itu (Jumat 20 Februari 2026) sudah sesuai.

“Surat tersebut merupakan satu/kesatuan pakta integritas yang juga ditantangani sebelum pelantikan khususnya pada poin ke-6 jadi diselipkan surat pengunduran diri yang bersifat ‘conditional statement’ atau pernyataan bersyarat,” terangnya.

Agung juga mengatakan bahwa, surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sesaat sebelum pelantikan berlaku jika 6 bulan kedepan terdapat evaluasi atas capaian kinerja “Kurang”.

“Sementara dasar dari surat pengunduran diri itu tentnunya mengacu pada Permenpan Nomor 49 Tahun 2011 dan ini juga bagian dari komitmen dari pejabat yang dilantik saat itu untuk memenuhi janji yang ada pada pakta integritas,” ucapnya.

Saat ditanya bagian atau poin yang menjelaskan tentang surat pengunduran diri yang ada pada Permenpan Nomor 49 Tahun 2011 yang ia sebut, Kabid Mutasi BKPSDM Luwu Prima Agung Palupi tak mampu menjawabnya dan memberikan penjelasan secara detail.

Sama halnya saat ditanya siapa “Aktor” dibalik penerbitan surat pengunduran diri yang disebarkan sesaat sebelum pelantikan dilaksankan, ia hanya mampu memberikan saran agar mempertanyakan langsung hal itu ke Kepala BKPSDM. Begitu juga tentang dasar hukum dari surat pengunduran diri yang diwajibkan untuk ditandatangani oleh pejabat yang hari itu akan dilantik.

Sementara Plt Kepala BKPSDM Luwu, Muhammad Arsyad yang dimintai tanggapannya terkait penandatanganan surat pengunduran diri melalui pesan WhatsApp sejak 27 Februari dan 3 Maret 2026 hingga kini belum memberikan jawaban meski dua pesan singkat yang dikirim ke nomor ponselnya telah ia baca.

Terpisah, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I Badan Kepegawaian Negara (Direktur Wasda I BKN), Andi Anto yang dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa, kalau terkait pengunduran diri itu merupakan keinginan dari PNS itu sendiri.

“Dan tidak ada paksaan bagi PNS untuk mengundurkan diri, kalau persoalan dasar hukum ataupun peraturan yang mengikat terkait surat yang dimasuk itu tidak ada dasar hukumnya,” katanya, Senin (16/03/2026) saat dimintai tanggapan terkait pejabat yang diwajibkan menandatangani surat pengunduran diri sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintahan Kabuapten Luwu yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan turut menyikapi polemik tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam Permenpan 49 Tahun 2011 tidak ada poin yang menjelaskan pejabat yang akan dilantik diwajibkan menandatangani surat pengunduran diri sebelum pengambilan sumpah jabatan dilakukan.

“Yang saya ketahui dalam Permenpan 49 Tahun 2011, tidak ada poin yang menjelaskan tentang polemik itu (mengundurkan diri sebelum dilantik dengan jabatan baru). Ini jelas bentuk interpensi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Luwu, Patahuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan puluhan pejabat struktural mulai dari eselon II, III, III, dan IV pada Jumat 20 Februari 2026.

Namun pelantikan yang dilaksanakan di aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa itu menuai sorotan. Pasalnya, sesaat sebelum pelantikan, sejumlah pejabat yang hari itu akan dilantik diwajibkan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang tanggal, bulan, serta tahun penandatanganan surat itu sengaja di kosongkan dengan hasil evaluasi kinerja predikat “KURANG”.

Salah seorang pejabat yang dilantik saat itu mengaku sempat menolak dan enggan membubuhi tandatangan pada surat pengunduruan diri yang ia dapatkan dari panita pelantikan.

“Saya menolak untuk tandatangan, namun surat itu diantarkan kembali kepada saya untuk saya tandatangani sebelum pelantikan,” ucap pejabat tersebut yang meminta identitasnya untuk tidak dipublikasikan.

Pejabat lainnya yang juga dilantik saat itu mengaku diminta membawa materai Rp.10.000 dan mendapatkan dokumen/surat pengunduran diri dengan tanggal yang sengaja dikosongkan itu dari panitia saat berada di aula pelantikan.

“Wajib kami tandatangani diatas materai. Dua surat, yang satu surat pengunduran diri dan yang satunya lagi pakta integritas pejabat pengawas,” bebernya.

Sumber lain menyebut bahwa praktik yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Luwu saat ini merupakan bentuk intimidasi dan paksaan.

“Para pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri karena tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sebagai pejabat pengawas dan memiliki hasil evaluasi kinerja dengan predikat kurang,” kata Sumber.

“Namun saat ini belum ada pemeriksaan atau Pemda sendiri belum melakukan evaluasi kinerja, sementara hasil evaluasinya sudah ada, tentu ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah sumber.

Salah satu pejabat yang dikonfirmasi terkait penandatanganan surat pengunduran diri tanpa tanggal dengan hasil evaluasi kinerja itu mengungkapkan hal yang serupa, belum ada pemeriksaan ataupun evaluasi.

“Evaluasi kinerja belum ada, tapi disurat sudah ada hasil evaluasi kinerja dengan predikat ‘kurang’. Artinya kami sudah ditarget dengan evaluasi predikat kurang agar dapat dinon-jobkan,” ucapnya.

Dikutip dari pakta integritas poin ke-6 yang ditandangani oleh sejumlah pejabat sebelum dilantik dengan jabatan barunya, menyatakan bahwa;

  • Bersedia menandatangani Surat Pengunduran Diri yang bersifat conditional statement, yang akan berlaku apabila saya tidak memenuhi komitmen sebagaimana yang tertuang dalam Pakta Integritas ini, dan dapat digunakan oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar untuk pemberhentian dari jabatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *