Polisi Israel Serang Warga Palestina, 90 Orang Terluka Termasuk Bayi 1 Tahun

GAZA CITY – Bentrokan antara warga Palestina dan polisi Israel kembali terjadi pada Sabtu (8/5) malam waktu setempat. Menurut Bulan Sabit Merah Palestina, setidaknya ada 90 orang yang terluka akibat insiden tersebut.

Dilansir ritmee.co.id dari Detikcom, Minggu (9/5/2021) dari total 90 orang yang disebutkan, mereka semua adalah warga Palestina. Sebagian besar terluka akibat serangan peluru karet atau granat setrum dimana 16 dari 90 orang telah dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Bacaan Lainnya

Disebutkan bahwa 6 dari 90 orang yang terluka masih berusia di bawah 18 tahun, bahkan ada seorang bayi berusia 1 tahun yang jadi korban.

Diketahui bentrokan antara dua pihak di Masjid Al-Aqsa pertama kali pecah pada Jumat (7/5) lalu. Sebanyak 205 orang terluka usai buka puasa.

Di tempat lain, ketegangan sudah terjadi di Yerusalem Timur dalam beberapa hari terakhir usai warga Palestina yang tinggal disana akan digusur. Pada Rabu (5/5) malam waktu setempat, 22 orang terluka di kawasan Yerussalem Timur. Dua diantaranya dalam perawatan di rumah sakit.

Dalam insiden itu, puluhan pendukung keluarga yang diancam akan digusur berkumpul di luar rumah sambil menyanyikan lagu. Kekerasan pecah setelah warga Palestina menolak mengikuti instruksi polisi untuk menyingkir dari jalan.

Selain di Masjid Al-Aqsa, bentrokan juga terjadi di beberapa lokasi di Yerusalem, seperti di Gerbang Damaskus dan lingkungan Sheikh Jarrah, di mana beberapa keluarga Palestina menghadapi ancaman penggusuran.

Sengketa tanah antara warga Palestina dan pemukim Yahudi di Sheikh Jarrah telah memicu pertikaian selama bertahun-tahun. Kasus hukum ini berpusat pada rumah-rumah empat keluarga Palestina yang diklaim oleh pemukim Yahudi.

Mahkamah Agung Israel akan menggelar sidang terbaru soal sengketa tanah di Sheikh Jarrah itu pada Senin (10/5) mendatang.

Awal tahun ini, sebuah pengadilan distrik Yerusalem memutuskan bahwa rumah-rumah itu secara legal milik keluarga Yahudi, dengan mengutip pembelian tanah yang dilakukan beberapa dekade lalu. Pemukim Yahudi yang mengajukan gugatan mengklaim keluarga mereka kehilangan tanah itu saat perang yang berujung pembentukan Israel tahun 1948 silam — konflik yang juga membuat ratusan ribu warga Palestina kehilangan rumah mereka.

Namun keluarga-keluarga Palestina yang digugat menyediakan bukti bahwa rumah mereka diperoleh dari otoritas Yordania yang menguasai Yerusalem Timur antara tahun 1948 hingga 1967 silam. Otoritas Yordania melakukan intervensi dalam kasus ini, dengan menyediakan dokumen untuk mendukung klaim keluarga Palestina. (*)





Pos terkait