Luwu- Polres Luwu gelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penipuan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2024. Konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Luwu itu dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, Rabu (16/04/2025).
Kapolres Luwu pada kesempatan itu mengatakan, bahwa pihaknya dalam hal ini Sat Reskrim telah menangani kasus penipuan Casis Bintara Polri yang melibatkan dua tersangka.
“Masing-masing tersangka berinisial HA dan MR. Modus penipuannya yaitu tersangka menjanjikan izin dalam seleksi penerimaan Bintara Polri dengan imbalan korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka,” kata AKBP Arisandi.
“Konferensi pers ini sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat, apalagi saat ini sedang berlangsung penerimaan terpadu anggota Polri Tahun 2025,” tambah Kapolres Luwu.
Untuk itu, lanjut AKPB Arisandi, ia menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dan berjanji dapat meluluskan seseorang menjadi anggota polri.
“Terlebih pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab itu meminta sejumlah uang kepada masyarakat sebagai imbalan atau pembayaran kelulusan untuk menjadi anggota Polri,” ucapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengungkapkan bahwa, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku memiliki koneksi langsung dengan pejabat tinggi Polri.
“Bahkan salah seorang dari pelaku mengaku sebagai perwira tinggi Polri dengan pangkat Irjen,” ungkapnya.
Pelaku lanjut Jody Dharma meyakinkan para korban dan orang tua dari casis Polri bahwa mereka dapat menjamin anaknya lulus seleksi jika membayar “Mahar” sebesar Rp.300 Juta hingga RP.400 Juta.
“Sejauh ini ada empat orang korban yang telah melapor, dengan total kerugian yang dialami oleh para korban sebanyak Rp.750 juta. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” katanya.
Bagi masyarakat, kata Kasat Reskrim Polres Luwu, pihaknya membuka ruang agar masyarakat yang merasa menjadi korban dapat segera melapor kepihak kepolisian.
“Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap jaringan atau modus penipuan sejenis, baik untuk rekrutmen Polri maupun rekrutmen lainnya,” tegas Kasat Reskrim.
Sementara para tersangka penipuan casis Polri, tambah AKP Jody Dharma saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, bukti transfer, surat pengumuman penerimaan, hingga dokumen-dokumen yang digunakan dalam melakukan aksinya,” bebernya.
“Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penipuan, khususnya yang mencederai proses seleksi penerimaan Polri yang memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis atau BETAH,” tutup Kasat Reskrim Polres Luwu. (*)