Polres Luwu Timur Gerebek Rumah Bandar Sabu di Wasuponda, Ini yang Ditemukan

MALILI — Satuan Reserse dan Narkoba Polres Luwu Tmur dipimpin Iptu Hery, menggerebek sebuah rumah di Jl Nuri, Wasuponda, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Selasa (11/02/2020) sekitar pukul 12.20 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan tiga sachet sabu, alat isap (bong), satu batang pireks kaca dan lainnya. Pemiliknya adalah Abdul Rahman (37), warga setempat. Ia diketahui adalah bandar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Warga resah dengan peredaran narkoba di wilayah.

” Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri ternyata memang benar adanya. Rumah pelaku digerebek dan ditemukan barang bukti sabu siap edar dan peralatannya,” kata Iptu Hery, Rabu (12/02/2020).

Saat diinterogasi, Abdul Rahman mengaku barang haram miliknya diperoleh dari seorang bandar. Hanya saja, setelah dilakukan pengembangan bandar yang dimaksud melarikan diri.

” Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres. Sementara bandar lainnya kini dalam status DPO,” kata Iptu Hery. (fit)

Pos terkait