LUWU- Tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), Wakil Ketua I DPRD Luwu, Zulkifli sudah lima bulan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan rakyat sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2026.
Meski lima bulan tidak berkantor Zulkifli masih tercatat sebagai Anggota dan salah satu unsur pimpinan DPRD Luwu. Itu diungkap oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
“Proses PAW dilakukan ketika status hukumnya sudah inkracht, atau pimpinan Parpol yang bersangkutan mengusulkan untuk pergantian, pemberhentian, atau pemecatan terhadap kadernya,” katanya, Rabu (02/09/2026).
“Jadi hingga saat ini yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota DPRD Luwu, dan masih menerima gaji pokok,” tambah Gazali.
Ahmad Gazali juga mengatakan bahwa, hingga kini pihaknya belum menerima surat permohonan pergantian dari Ketua Partai di mana Zulkifli tercatat sebagai kader.
Kekosongan kursi Wakil Ketua I DPRD Luwu ini juga sempat mendapat sorotan dari Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arif Sirajuddin (IAS) saat melakukan safari politik dan konsolidasi organisasi di Sekretariat DPD II Golkar Luwu pada Kamis 13 Agustus 2026 lalu.
Menurut IAS, lowongnya posisi Wakil Ketua I DPRD Luwu yang dijabat oleh Zulkifli sudah merugikan partai Golkar, sebab hingga lima bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus P3-TGAI DPD II Golkar Luwu belum mengusulkan nama sebagai pengganti.
IAS juga meminta Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Luwu agar segera menuntaskan persoalan tersebut.
Sekadar diinformasikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada Kamis 5 Maret 2026 lalu.
Salah satunya yakni Zulkifli yang saat penetapan tersangka itu menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu. Kejaksaan Negeri Luwu dalam konferensi pers itu juga menjelaskan bahwa hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan kelima tersangka diduga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kedudukan atau jabatan.
Berdasarkan dua alat bukti, kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah P3-TGAI dengan cara mengarahkan para kelompok tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai keuntungan atau fee dari total anggaran yang dicairkan.
Zulkifli sendiri berperan untuk memfasilitasi tersangka lainnya untuk bertemu dengan A. Rano sebagai orang yang diperintahkan langsung oleh Muhammad Fauzi untuk menawarkan kelompok tani untuk mendapatkan program tersebut.
Hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Zulkifli, kelompok tani harus menyerahkan uang sebesar Rp35 juta sebagai persyaratan jika ingin dibantu untuk mendapatkan program P3-TGAI yang bersumber dari dana hibah aspirasi mantan anggota DPR RI yang dimasuk.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ini merupakan pokok pikiran (Pokir) dari mantan Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi yang telah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)












