PP Nomor 27/2024 Jadi Kontroversi, Yan : DPR-RI Bisa Evaluasi Jika Memang Bikin Gelisah Masyarakat

Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui.

KUTIM – Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan, terutama Pasal 103 ayat (4) huruf e, menimbulkan kontroversi. Peraturan tersebut mengatur tentang layanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Secara lebih rinci, pelayanan kesehatan reproduksi dijabarkan dalam Pasal 103 ayat 4 yang berbunyi, “Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”

Bacaan Lainnya

Kontroversi ini pun sampai di daerah. Banyak pihak yang menganggap aturan ini tak pantas untuk diterapkan karena masih dianggap tabu masyarakat.

Hal ini juga ditanggapi Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui. Ketua Komisi D DPRD Kutim itu menjelaskan dalam PP Nomor 28/2024 itu, alat kontrasepsi itu disediakan untuk alasan kesehatan.

“Menganjurkan anak sekolah untuk memakai itu tidak, cuma disitu dicantumkan untuk alasan kesehatan. Tapi isu ini menjadi liar,” kata Yan Ipui.

“Selama ini, tidak dibuat peraturannya, toh itu juga berjalan. Cuma ini masih menjadi hal tabu di masyarakat. Tapi kenyataannya, banyak kejadian di anak-anak kita, yang masih remaja, ada yang gagal sekolah karena itu. Mungkin karena hal inilah Pemerintah memasukkan itu dalam aturan,” sambungnya.

Meski demikian, dia tak ingin berkomentar lebih lanjut terkait hal itu. Menurutnya, hal tersebut dapat diserahkan ke anggota DPR-RI.

“Tapi menurut saya pribadi, itu adalah keputusan pemerintah pusat. Kami tidak berhak mengomentari itu karena bukan kita yang membuatnya. Bukan kita juga mengomentari atau menyetujui terkait hal itu. Itu ranahnya DPR-RI yang akan mengevaluasi itu jika itu memang bikin gelisah masyarakat,” tandasnya. (adv)

Pos terkait