LUWU— Warga Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu memblokir dan membentangkan spanduk penolakan di badan jalan terkait rencana pembangunan bendungan milik PT. Bumi Mineral Nusantara (BMS).
Site Manager PT. BMS, Zulkarnaen mengatakan, untuk pembangunan bendungan itu kewenangan pemerintah pusat yaitu Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan yang ingin kami bangun bukan bendungan.
“Ada kesalahpahaman terkait pembangunan bendungan yang di tolak oleh warga, khususnya Kepala Desa setempat. Pembangunan bendungan ini murni menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui BBWS Pompengan Jeneberang, dan kami tidak ingin membangun bendungan,” katanya, Selasa (11/10/2022).
“Yang PT. BMS kerjakan yaitu bendung atau tabat atau pembatas yang dibangun yang melintas didaerah sungai lengkongpini, bukan bendungan. Hal ini sudah tentu berbeda, nah kesalah pahamannya terletak disini,” terang Zulkarnaen.
Zulkarnaen menambahkan, untuk pembangunan bendung sendiri secara umum tidak perlu persetujuan pemerintah Desa, yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan pembangunan bendung itu ialah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Luwu.
“Terkait rekomendasi pembangunan bendung sendiri , kita sudah mengantonginya, dan semua aspek legal yang dibutuhkan juga sudah lengkap. Kehadiran kami disini untuk membangun Luwu, bukan merusak. Saya juga berharap, masyarakat tidak terpancing dan memahami aturan dan perbedaan antara bendung dan bendungan,” ucapnya. (fit)