PT. Masmindo Siap Masuki Tahap Konstruksi

PT. Masmindo Dwi Are merilis pengumuman data dan tahapan pembebasan tanah dengan ganti rugi sudah dilakukan sejak 1 April 2022 yang dipasang disejumlah papan informasi yang ada di Kantor Kecamatan Latimojong, Puskesmas, pambantu Desa Ranteballa, Kantor Kepala Desa Boneposi, serta di Mess Masmindo Awak Mas, Jumat (01/04/2022) kemarin.(Ft/Humas Masmindo).

LUWU— Memasuki tahapan konstruksi, PT. Masmindo Dwi Area yang beroprasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu merilis data untuk tahapan pembebasan lahan dengan melakukan ganti rugi kepada pihak yang berhak atas ganti rugi lahan yang menjadi wilayah operasional tambang mas itu.

Direktur Utama Masmindo Abidin Daeng Patompo mengatakan, rilis pengumuman data dan tahapan pembebasan tanah dengan ganti rugi sudah dilakukan sejak 1 April 2022 yang dipasang disejumlah papan informasi yang ada di Kantor Kecamatan Latimojong, Puskesmas, pambantu Desa Ranteballa, Kantor Kepala Desa Boneposi, serta di Mess Masmindo Awak Mas.

Bacaan Lainnya

“ Dalam tahapan pembebasan lahan ini, Masmindo ingin melakukan proses secara prosedural, transparan, dan taat hukum. Kompensasi tanah dan tanaman akan diproses dan diberikan perusahaan kepada pihak yang berhak dan tanpa perantara,” katanya Minggu (03/04/2022).

“ Melalui proses ini, kami ingin mewujudkan harapan dan impian masyarakat yang sudah lebih dari 20 tahun menantikan tambang ini segera beroperasi, sehingga Masmindo bisa terus memberikan manfaat & kesejahteraan berlanjut bagi masyarakat Luwu,” tambah Abidin.

Abidin Daeng Patompo juga mengatakan pembebasan tanah menjadi salah satu syarat utama bagi Masmindo untuk bisa melangkah ke fase penting selanjutnya, yakni fase pembangunan fasilitas tambang atau konstruksi. Tuntasnya pembebasan lahan serta selesainya proses konstruksi akan mengantarkan Masmindo untuk bisa melangkah ke fase penting berikutnya yaitu operasi-produksi.

“ Untuk tanah yang sudah jelas legalitasnya, proses akan dilanjutkan dengan sosialisasi dan musyawarah dari pihak Masmindo kepada semua pemilik tanah sesuai undangan. Dan jika para pihak telah sepakat, maka proses selanjutnya bisa diakhiri dengan pembayaran kompensasi tanah dan tanaman,” ungkapnya.

Lanjut Abidin menjelaskan bahwa untuk tahapan konstruksi dan operasi-produksi ke depannya diproyeksikan akan lebih banyak menyerap tenaga kerja, serta juga sejumlah usaha jasa pendukung pertambangan.

“ Dengan demikian, penyerapan dan peran sumber daya lokal untuk bisa mendukung kelancaran operasi tambang dapat meningkat secara signifikan, dan akhirnya mendorong semakin berkembangnya perekonomian masyarakat dan wilayah setempat,” terang Dirut dari PT. Masmindo Dwi Area ini.

“ Terkait pengumuman tentang urutan tahap proses pembebasan tanah dan tanaman, ganti rugi dan data pemilik tanah yang terdampak yakni data nomor persil, nama pihak yang berhak, luasan, lokasi serta peta lahan sendiri akan dipasang selama 14 hari ke depan di tempat-tempat yang telah ditentukan, dan jika terdapat ketidaksesuaian data, yang bersangkutan bisa langsung mengajukan klarifikasinya ke Posko Tim Advokasi Lahan yang berada di 2 lokasi yaitu di Pustu Ranteballa dan Kantor Kades Boneposi,” tandasnya.

Untuk diinformasikan, periode waktu penyampaian klaim / pengaduan sengketa tanah ini berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 5 April s.d. 14 April 2022. Pengajuan klaim / pengaduan kepada Tim Advokasi Lahan harus dilakukan secara tertulis dengan membawa bukti-bukti dan saksi-saksi yang cukup. Adapun masa penanganan dan penyelesaian pengaduan klaim atas tanah dimaksud dilaksanakan selama periode 15 April s.d. 28 April 2022.(fit)

Pos terkait