PT. Smart Selewengkan 61,18 Ton Penyaluran Migor

Minyak goreng curah untuk konsumsi rumah tangga,diselewengkan untuk kepentingan industri, dijual dengan harga 19.100 per liter. (Dok. Istimewah)

MAKASSAR— Kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan harga minyak goreng satu harga yang didistribusikan ke ritel modern dan pasar tradisional sejak Rabu 19 Januari 2022 lalu ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang melakukan penimbunan dan penyelewengan penyaluran.

Hal ini terlihat dari langkanya minyak goreng di semua daerah. Di Makassar sendiri, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran minyak goreng yang dilakukan oleh PT. Smart.

Bacaan Lainnya

Perusahaan itu diduga mengalokasi minyak goreng curah yang seharusnya jadi jatah konsumsi rumah tangga untuk kepentingan industri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, PT Smart diwajibkan menyalurkan 1.850 ton minyak goreng ke pasar lokal setelah melakukan ekspor.

“ Kewajiban dari perusahaan ini yaitu menyalurkan 1.850 ton minyak goreng curah ke pasar lokal, namun 61,18 ton diantaranya malah disalurkan untuk kepentingan industry,” katanya, Selasa (22/02/2022).

“ Seharusnya minyak goreng tersebut untuk konsumen rumah tangga. Untuk sementara Satgas PanganPolda Sulsel sudah mengingatkan produsen agar minyak goreng didistribusikan pada tempatnya,” tambah Komang.

Komang menjelaskan, sejumlah minyak goreng itu tiba di Makassar pada 5 Februari 2022 lalu, yang dikirim dengan menggunakan kapal tanker dari Kalimantan Selatan.

“ Setiba di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, minyak goreng ini tidak langsung disalurkan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, minyak itu malah disimpan di kilang milik PT Smart,” terangnya.

“ Minyak yang disalurkan untuk kebutuhan industri bisa dijual perusahaan ini dengan harga Rp 19.100 per kilogram, sedangkan jika diberikan untuk kebutuhan rumah tangga, harus dijual dengan harga 10.300 per kilogram,” jelasnya.

Menurut Komang, dengan adanya penyelewengan tersebut mengakibatkan harga penjualan minyak goreng curah pada pasar tradisional melebih harga eceran tertinggi yaitu 11.500 sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“ Tindakan PT Smart ini dianggap melanggar Pasal 8A Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan sanksi larangan atau pencabutan izin ekspor,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan daftar harga minyak goreng berdasarkan jenis yaitu, minyak goreng curah dengan harga 11.500 per liter. (*/fit)

Pos terkait