Raehana Rahman, ASN Pemkab Luwu Wakili Prov Sulsel pada Ajang Nasional AASN Kategori Administrator Terbaik

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, BKPSDM Luwu, Raehana Rahman, (Ft/dok).

Belopa- Sebanyak 151 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi pada instansi yang ada di seluruh Indonesia lolos seleksi akhir tingkat nasional pada ajang Anugerah Aparatur Sipil Negara (AASN) Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparaatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan-RB).

Dari ratusan ASN yang lolos seleksi akhir, salah satu diantaranya Raehana Rahman, pejabat administrator pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu.

Bacaan Lainnya

“Dari 151 kandidat ASN terbaik dari berbagai instansi daerah maupun kementerian dan lembaga akan berkompetisi pada seleksi akhir tingkat nasional ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu, Raehana Rahman,” Kamis (18/07/2024) sebagai salah seorang ASN jenjang instansi daerah yang akan berkompetisi pada Ajang Anugerah ASN yang dilaksanakan oleh Kemenpan-RB pada 28 hingga 31 Juli 2024 mendatang di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan LAN-RI Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Ajang Anugerah ASN ini, lanjut Raehana, ada enam kategori antara lain kategori JPT Madya terbaik, JPT Pratama terbaik, jabatan administrator terbaik, jabatan pengawas terbaik, best employee, dosen dan guru terbaik, serta bidan dan perawat terbaik,” bebernya.

Diketahui, Raehana Rahman akan berkompetisi dengan 21 orang ASN dari berbagai instansi daerah dan kementerian/lembaga pada kategori Jabatan Administator terbaik di AASN Kemenpan-RB sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Seleksi nasional Anugerah ASN diadakan Kementerian PANRB secara berjenjang dalam rangka membangun budaya kerja yang kompetitif dan sebagai bentuk perwujudan employer branding untuk dapat memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara.

Untuk diketahui, Anugerah ASN ini merupakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, bahwa kepada ASN yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Seleksi berjenjang ini merupakan kolaborasi dari berbagai instansi pemerintah dalam upaya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada ASN yang berprestasi, dengan kinerja melampaui ekspektasi organisasi dan masyarakat. (fit)

Pos terkait