Luwu- Kendaraan Dinas (Randis) Perorangan dengan nomor polisi DP 2 F hingga kini masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak yaitu mantan wakil Ketua TP PKK Luwu, Elnita Pakalo.
Pemerintah daerah Kabupaten Luwu sendiri telah beberapa kali menerbitkan surat perintah penarikan Randis jenis Alphard 2.5G A/T terbut. Terakhir surat perintah penarikan dikeluarkan pada 28 Agustus 2024.
Untuk penarikan randis yang dimaksud, Pj Bupati Luwu memerintahkan Kasatpol PP agar segera mengambilnya.
“Sudah beberapa kali kami datang dan ketemu dengan cara kekeluargaan, namun randis yang dimaksud hingga kini belum dikembalikan,” kata Kasatpol PP Muh. Iqbal Halwi, Selasa (03/09/2024).
Bahkan menurut Kasatpol PP, Elnita Pakalo tidak memberitahukan dimana keberadaan randis tersebut.
“Saat ditanya kami juga tidak beritahu dimana keberadaan randis tersebut,” tambah Iqbal.
Dimana dalam surat perintah penarikan kendaraan dinas perorangan dengan nomor 900/1606/BKAD/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Luwu itu, Elnita Pakalo sebagai ahli waris yang menguasai kendaraan dinas itu diminta agar segera mengembalikannya ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya surat perintah penarikan.
Dan jika yang bersangkutan (Elnita Pakalo) tidak kooperatif untuk mengembalikan randis yang dimaksud, Pemerintah Kabupaten Luwu akan mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib sebagai upaya penggelapan aset negara.
Untuk diketahui, kendaraan dinas perorangan wakil bupati Luwu yang dimaksud jenis Toyota Alphard dengan nomor polisi DP 2 F, nomor mesian 2ARJ224542 dan rangka mesin bernomor JTNGF3DH0J8020472. (fit)