KUTIM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Ketertiban umum belum juga disahkan dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Belum disahkannya Raperda itu lantaran masih menunggu informasi mengenai poin-poin yang akan dimasukkan dalam raperda tersebut.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kutim, Yan Ipui. Dia mengatakan pihaknya belum mendapat informasi menyeluruh mengenai pembaharuan raperda Ketertiban umum.
Ketua Komisi D DPRD Kutim itu juga menjelaskan perda mengenai ketertiban umum itu sudah dirancang dan sempat akan diterapkan. Namun urung dilakukan. Alasannya, masih ada poin-poin dalam Raperda itu yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Kita belum membahas secara menyeluruh yah ini kan baru rancangan. Kemarin memang disampaikan tetapi melihat gambaran awalnya dari Satpol PP, tujuannya hanya memperbaharui karena kita sudah punya perda sebelumnya,” kata Yan di kantor DPRD Kutim beberapa waktu lalu.
Dirinya mengungkapkan pengusulan perbaikan perda tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah. Namun, politisi Partai Gerindra itu menilai pelaksanaannya belum dilakukan secara tuntas.
“Itu awalnya kan dari pemerintah, tapi internal mereka saja kan belum beres. Masih harus dibahas ulang jadi kita belum bisa bicara apa-apa ini,” ungkap Yan.
Dia memaparkan, raperda itu tak perlu dikerjakan terburu-buru. Sebab, perlu adanya langkah matang mengingat Kutai Timur membutuhkan penertiban yang maksimal. Seperti misalnya sektor lingkungan, masyarakat dan lain sebagainya.
Untuk itu, Yan Ipui menilai harus ada riset yang menyeluruh. Itu dilakukan agar tidak ada lagi aspek yang terlupakan.
“Seharusnya sekarang kan sudah ada pansusnya, saya ketuanya hanya saja tadinya sudah dianggap selesai tapi internal sendiri mempelajari lagi ternyata masih banyak yang harus diakomodir hingga akhirnya melapor ke saya mau ada revisi jadi saya bilang silahkan dulu, karena kalau buru-buru hasilnya juga nanti tidak bagus,” tutur Yan.
Ketua Komisi D DPRD Kutim itu menyampaikan bahwa sebenarnya pembahasan mengenai raperda ketertiban umum ini belum menyentuh wilayah DPRD. Pembahasan mengenai poin-poinnya masih dalam lingkup pemerintah.
“Belum ada sih baru dikalangan mereka saja dan kami dari DPRD belum ada bahas-bahas juga tentang angka-angka cuman salah satu kemarin ada yang bertanya urgensinya ini dimana sih apalagi kan sekarang ini ada aduan masyarakat ke Satpol PP bahwa perda lama sudah tidak relevan,” ucap Yan.
Lebih lanjut Yan mengatakan pihaknya belum bisa membahas banyak dikarenakan perda tersebut masih masih dalam tahap rancangan atau revisi.
“Jadi secara menyeluruh saya belum tahu. Karena belum diberikan ke saya. Terkait rancangan yang mau mereka revisi, ini jadi nantilah gak usah cepat-cepat juga. Karena ketertiban ini rumit loh berkaitan dengan kearifan lokal jadi harus dipelajari lagi,” pungkasnya. (adv)