DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Resmi jadi Tersangka Korupsi DD, Sekretaris Desa Lampuara Diduga Kerap Membuat Laporan Keuangan Fiktif untuk Desa Lain

87
×

Resmi jadi Tersangka Korupsi DD, Sekretaris Desa Lampuara Diduga Kerap Membuat Laporan Keuangan Fiktif untuk Desa Lain

Sebarkan artikel ini
AR (Sekretaris Desa Lampuara, selain jadi tersangka korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022-2024 juga disebut-sebut kerap membuat laporan keuangan fiktif untuk desa lain yang ada di Kecamatan Ponrang Selatan dan sekitarnya. (ft/dok)

Luwu- Setelah AN (Kepala Desa Lampuara), AR (Sekretaris Desa), dan R (Bendahara Desa) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaram 2022-224, salah satu tersangka rupanya dikenal sangat mahir menyusun laporan keuangan desa.

Informasi ini didapat setelah salah seorang sumber yang menyebut bahwa AR kerap diminta untuk membantu penyusunan laporan keuangan di sejumlah desa lain yang ada di Kecamatan Ponrang Selatan dan sekitarnya.

“AR ini memiliki jaringan antarperangkat desa dan sering diminta membuat laporan keuangan di desa-desa lainnya. Kami menduga cara AR dalam membuat laporan keuangan di desa lain sama dengan pembuatan laporan keuangan dana desa di Lampuara, yaitu dengan memanipulasi data, pemalsuan tanda tangan, dan upah fiktif,” ucap narasumber, Jumat (10/10/2025).

Melihat modus yang terungkap saat penetapan AR sebagai tersangka yang diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Luwu, sejumlah pihak meminta agar Kejari Luwu melakukan audit terhadap desa-desa lain yang laporan keuangannya dibuat oleh AR.

“Kami khawatir dugaan praktik serupa telah terjadi dibeberpa wilayah lain di Kabupaten Luwu,” kata sumber lainnya.

AR (Sekretaris Desa Lampuara), AN (Kepala Desa Lampuara), dan R (Bendahara Desa Lampuara) beberapa waktu lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Ady Surya saat menggelar konferensi pers pada Selasa (07/10).

Menurut Zulmar, ketiga perangkat desa itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025, dengan total kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 239.615.691.

“Berdasarkan itu, penyidik memperoleh dua alat buktu yang sah serta hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga perangkat desa Lampuara yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” terangnya.

“Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga bekerjasama dalam memanipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Desa, khususnya dalam kegiatan fisik dan pembayaran upah harian pekerja yang fiktif. Laporan administrasi yang mereka buat berbeda jauh dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan,” tambah Kajari Luwu.

Modus yang digunakan, lanjutnya, yaitu mencantumkan nama tukang fiktif, memalsukan tanda tangan, serta membuat laporan pengeluaran palsu untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Pebuatan ketiganya menunjukkan adanya rekayasa sistematis dalam penyusunan laporan keuangan desa. Kami menemukan adanya selisih signifikan antara data administrasi dan fakta lapangan,” tambah Zulmar.

Untuk itu, Kejari Luwu menegaskan bahwa proses hukum masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Dengan terungkapnya dugaan korupsi oleh Kepala Desa dan dua orang perangkat Desa Lampuara, menambah daftar panjang penyalahgunaan Dana Desa yang mencoreng upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *