PALOPO — Polemik anggaran jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) antara eksekutif dan legislatif di Kota Palopo saat ini tengah terjadi silang pendapat.
Wakil ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil bilang bahwa anggarannya ada. Hal itu dibantah anggota banggar DPRD Cendrana dan PJ walikota melalui Kepala Dinas Kominfo bahwa anggarannya belum ada.
Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, SH meminta kepada seluruh pihak untuk tidak terlalu jauh membahas soal anggaran itu. Meskipun ada kemungkinan tidak atau terjadinya PSU.
“Namun Terkait anggaran PSU, kita tunggu putusan MK,” sebut legislator Hanura Kota Palopo itu.
Legislator dua periode tersebut menanggapi 2 berita terkait anggaran PSU yang mengatakan tersedia dan belum tersedia di anggaran 2025.
“Jadi saya kira substansinya bukan pada tersedia atau tidaknya anggaran tersebut, tapi lebih kepada apa yang akan menjadi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan walikota Palopo nantinya. Jadi bukan persoalan Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Palopo tidak pernah membahas atau menyetujui anggaran tambahan bagi KPU untuk PSU, tapi lebih kepada menunggu hasil putusan MK, saya kira apapun hasilnya nanti itulah yang terbaik,” beber Aris.
“Adapun kalau putusannya memerintahkan PSU, saya kira jelas aturan terkait dengan tahapan dan mekanismenya di atur dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dimana pada pasal 49 huruf C dapat terjadi karena putusan mahkamah konstitusi,” jelas Aris.
Dan, lanjut Aris, pada pasal 61 ayat 1 huruf B. Dalam pelaksanaan PSU pasca putusan MK, KPU merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU pasca putusan MK. Adapun terkait mekanisme PSU-nya akan lebih teknis di atur dengan keputusan KPU.
“Jadi saya kira terkait kebutuhan anggaran akan di rencanakan kembali oleh KPU dengan sisa anggaran dari Rp23 miliar. Adapun jika kebutuhan anggaran untuk PSU-nya kurang dan pemerintah daerah tidak bisa menyediakan sepenuhnya kekurangan kebutuhan anggaran tersebut, KPU RI dan Provinsi saya kira bisa melakukan intervensi untuk memberikan atau membantu kebutuhan anggaran terkait putusan MK itu,” bebernya.
“Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa subtansinya adalah menunggu putusan MK dan menerima putusan MK tersebut,” tandas Aris.
Saat ini, sengketa pilkada Palopo masih dalam tahap sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi. Sidang akan digelar pada Senin (17/2/2025) mendatang dengan menghadirkan pihak berwenang dalam hal ini Suku Dinas Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI. (*)