Soal Ijazah Paket C Trisal Tahir, Disdik DKI Jakarta Pastikan Tak Ubah Sikap

Sengketa pilkada Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan dalam tahap sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Suku Dinas Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Senin (17/2/2025).

JAKARTA — Sengketa pilkada Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan dalam tahap sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Suku Dinas Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Senin (17/2/2025).

Kedua lembaga yang dianggap punya otoritas dalam terbitnya ijazah kesetaraan tersebut akan menjadi saksi penting terkait keabsahan ijazah paket C milik Trisal Tahir yang dipersoalkan dalam perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan FKJ-Nur.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, memastikan pihaknya tidak akan mengubah sikap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Palopo. Ini berdasarkan data dan dokumen administrasi yang telah disampaikan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sarjoko menyatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum dengan cermat.

“Disdik tentu berdasarkan data dan dokumen administrasi yang sudah disampaikan,” tegas Sarjoko, Senin, 10 Februari 2025 seperti diberitakan diswaysulsel.com.

Dalam persidangan tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan keputusan yang diambil berpihak pada prinsip keadilan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diketahui, sebelumnya pada sidang kode etik DKPP RI pada Selasa (14/1/2025) lalu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang diwakili oleh Wawan Sofwanudin hadir memberikan keterangan membahas ijazah paket C Trisal Tahir.

“Pada tanggal 18 September (2024) itulah kami dikunjungi KPU dan Bawaslu (Palopo) ke Dinas Pendidikan yang sebelumnya sudah berulang-ulang ke kota. Kami mengeluarkan surat dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan bahwa nama yang tertera (Trisal Tahir) yang diajukan memang itu tidak ada dalam UN (Ujian Nasional) dalam salah satu persyaratan dalam Permendikbud itu bahwa seluruh peserta didik itu harus mengikuti ujian nasional,” kata Wawan.

“Artinya nama yang diminta oleh KPU pada waktu itu, yaitu Trisal Tahir tidak ada dalam data UN?,” tanya Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito memastikan.

“Tidak ada yang mulia,” balas Wawan yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

“Lalu bagaimana dengan ijazah ini? Di sini ijazah paket C setara dengan sekolah menengah atas Program Ilmu Pengetahuan Sosial tahun 2015-2016 yang bertandatangan dibawah ini Kepala Dinas tapi dicoret menjadi Kepala Sekolah PKBM Yusha yang benar kepala dinas atau? Siapa yang melegalisir?,” tanya Ketua Majelis DKPP Heddy lagi.

“Mengikuti Permendikbud nomor 29 yang melegalisir juga Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota,” jawab Wawan.

“Jadi mestinya konfirmasi ke Kepala Dinas ya. Apa sih PKBM Yusha ini?,” tanya Ketua Majelis DKPP Heddy.

“Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagaimana satuan pendidikan non formal itu dalam undang-undang namanya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Yusha adalah nama lembaganya,” kata Wawan.

“Memang berhak mengeluarkan ijazah? Tidak kan?,” ucap Ketua Majelis DKPP Heddy.

“Dulu 2015 itu yang mengeluarkan itu adalah Dinas Pendidikan dalam hal ini Suku Dinas Pendidikan,” ujar Wawan.

“Jadi mestinya yang mengeluarkan ini Suku Dinas ya. Jadi artinya pada waktu itu (PKBM Yusha) tidak bisa mengeluarkan ijazah ya,” ucap Ketua Majelis DKPP Heddy.

Lebih jauh, Trisal Tahir juga diminta hadir dalam sidang tersebut, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“DKKP juga sebenarnya mengundang Trisal Tahir, tapi beliau tidak hadir. Ini biar semua terang-benderang,” jelas Ketua DKPP Heddy.

Berbeda dengan Kepala PKBM Yusha, Bonar Jhonson. Saat diperiksa oleh penyidik polres Palopo, dia memberikan keterangan bahwa tidak ada data dan dokumen yang menerangkan bahwa Trisal pernah sekolah atau ikut ujian paket c di PKBM Yusha. Sementara saat bersaksi di sidang MK RI Jumat (7/2/2025) lalu, keterangan Bonar berubah. Ia menyebut memiliki data base Trisal Tahir di sekolahnya.

Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Aminuddin Ilmar menyebut, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan tiga komisioner KPU Palopo sudah cukup kuat menjadi bukti bahwa ijazah Trisal Tahir yang digunakan dalam pencalonan Pemiliihan Wali Kota Palopo tidak sah.

Pasalnya, dalam sidang DKPP, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Jakarta sebagai pihak berwenang telah memberikan klarifikasi bahwa ijazah Trisal Tahir yang berasal dari PKBM Yusha Jakarta tidak terdaftar. Keterangan tersebut sekaligus menjadi dasar DKPP melakukan Pemberhentian terhadap tiga komisioner KPU Palopo.

Prof. Ilmar menilai, keterangan dari Dinas Pendidikan di MK nantinya, mesti berkesesuaian dengan kesaksian di DKPP. Sebab, kesaksian di DKPP dan MK sama – sama memberikan keterangan di bawah sumpah. Apabila keterangan pihak Dinas Pendidikan terjadi perbedaan antara kesaksian di DKPP dan MK itu berpotensi masuk ranah pidana sesuai Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Sidang di MK sebenarnya lebih mudah membuktikan (keabsahan ijazah Trisal) karena sudah ada putusan DKPP sebagai dasar. Jika terjadi perubahan keterangan, itu jelas (pidana) karena keterangan di DKPP juga diberikan di bawah sumpah,” ucap Prof. Ilmar. (*)

Pos terkait