RSUD Sawerigading Palopo Buka Layanan Poliklinik Spesialis Jiwa

Dokter Spesialis Jiwa RSUD Sawerigading Palopo, dr Alviah Hairuddin menjelaskan, dalam poli jiwa, pasien dapat menjalani evaluasi dan pemeriksaan oleh seorang psikiater, psikolog atau profesional kesehatan mental lainnya.

PALOPO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo, terus melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan. Terbaru, rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo membuka layanan Poliklinik Spesialis Jiwa.

Pembukaan layanan ini, untuk melengkapi fasilitas dan meningkatkan cakupan layanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat yang berada Kota Palopo maupun Luwu Raya. Poli Jiwa ini nantinya akan melayani pendampingan psikoterapi dan pemberian obat-obatan psikofarmaka untuk memperbaiki kembali kondisi mental setiap pasien.

Demikian dikatakan Dokter Spesialis Jiwa RSUD Sawerigading Palopo, dr Alviah Hairuddin. Dia menjelaskan, dalam poli jiwa, pasien dapat menjalani evaluasi dan pemeriksaan oleh seorang psikiater, psikolog atau profesional kesehatan mental lainnya.

“Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mendiagnosis gangguan kesehatan mental atau jiwa yang mungkin dialami oleh pasien,” ujarnya.

“Pelayanan Poliklinik Jiwa buka 2 kali dalam seminggu, setiap Rabu dan Jumat. untuk hari Rabu dibuka mulai pukul 8.00 pagi hingga pukul 2 siang, sementara untuk hari Jumat pukul 8.00 hingga 11.30,” tambahnya.

Alviah mengungkapkan, penderita yang mengalami masalah kejiwaan biasa membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk bisa pulih, itu tergantung dari kondisi kejiwaan dari pasien tersebut.

“Untuk masalah biaya masyarakat yang merupakan pasien rujukan tak perlu khawatir, karena semua biaya dalam proses pelayanan semua telah tercover oleh BPJS. Sementara untuk yang bukan rujukan dikenakan biaya perawatan,” jelasnya.

RSUD Sawerigading Palopo Menjadi rumah sakit pertama yang membuka pelayanan Poli Jiwa, Pihak Rumah sakit terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang datang untuk berobat. (*)