Saksi Ahli Sayangkan Sikap KPU Palopo Ubah Status Trisal – Akhmad

Saksi ahli, Charler Simabura yang dihadirkan pemohon dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025) lalu menyayangkan sikap KPU Kota Palopo dalam mengubah status pasangan calon Trisal - Akhmad dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat.

JAKARTA — Saksi ahli, Charler Simabura yang dihadirkan pemohon dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025) lalu menyayangkan sikap KPU Kota Palopo dalam mengubah status pasangan calon Trisal – Akhmad dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut mengatakan keputusan KPU Kota Palopo yang mengubah status itu merupakan keputusan yang keliru karena bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) tentang administrasi pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan, atas Keputusan KPU yang demikian dapat dikatakan tidak sah dan dapat dibatalkan,” ujar Charles di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 1 MK, Jakarta.

Charles menjelaskan, tindakan KPU Kota Palopo selaku Termohon dalam perkara ini yang mengklarifikasi ijazah Paket C Trisal Tahir ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara adalah benar dan sah menurut hukum dan wajib digunakan sebagai dasar untuk menentukan keabsahan ijazah tersebut. Berdasarkan klarifikasi itu, KPU membuat keputusan yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tindakan ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara sebagai pejabat yang berwenang telah memberikan klarifikasi yang pada pokoknya menyatakan ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di suku dinas yang bersangkutan.

Namun, Charles menyayangkan KPU Kota Palopo justru mengubah status Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Atas hasil kesepakatan dimaksud, KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kembali atas ijazah Trisal Tahir ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sehingga KPU mengubah keputusannya dengan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat administrasi pencalonan. Berdasarkan klarifikasi dari Kepala Sekolah PKBM Yusha, sekolah tempat Trisal Tahir memperoleh Ijazah Paket C, Ijazah Paket C milik Trisal Tahir yang digunakan untuk syarat pencalonan adalah benar.

“Jadi membandingkan antara keterangan yang dikeluarkan PKBM dengan keterangan yang dikeluarkan Dinas sebelumnya tidaklah equal baik secara substansi maupun formal. Kenapa? Tidak bisa kita benturkan karena satu dikeluarkan pejabat yang berwenang satu dikeluarkan pejabat yang tidak berwenang berdasarkan Permendikbud,” jelas Charles.

Sementara itu, KPU Kota Palopo selaku Termohon menghadirkan mantan Komisioner KPU Kota Palopo Muhatzhir Muh. Hamid yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Muhatzhir mengatakan surat sanggahan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson kepada pernyataan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi bukti tak terbantahkan keabsahan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir. Termohon bersama Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Bonar Johnson secara daring.

“Intinya pihak Kepala Sekolah mengakui Trisal Tahir sebagai siswa tamat di PKBM Yusha 2016, Kepala Sekolahnya langsung,” ucap Muhatzhir. (*)



Pos terkait