Luwu- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Luwu berikan efek jerah bagi pengemudi kendaraan bermotor khususnya roda empat dengan muatan melebihi kapasistas dan bukan peruntukkannya.
Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Jumanto Agung mengatakan, pemberian efek jerah kepada pengemudi kendaraan ini dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran berkendara di jalan raya wilayah hukum polres Luwu.
“Hingga hari ini, anggota lantas yang bertugas telah memberikan tindakkan tegas kepada lima pengemudi kendaraa roda empat dengan muatan berlebihan dan yang bukan peruntukkannya,” katanya, Minggu (30/06/2026).
Kelima pengemudi ini, lanjut Jumanto diberikan penindakan berupa tilang dan kendaraan mereka kami sita di Mapolres Luwu.
“Selain menyita kendaraan, barang muatan yang berlebih dibongkar. Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Satlantas khususnya yang bertugas di Polres Luwu untuk memanimalisir dan langkah antisipasi terjadinya lakalantas di wilayah hukum kami,” terang Kasat Lantas Polres Luwu.
Dari pengakuan para pengemudi, lanjut Jumanto Agung, mereke berkendara dari Sulawesi Tengah dengan tujuan Sulawesi Selatan dengan tarif penumpang Rp.250.000,- hingga Rp.300.000,-.
“Sementara untuk muatan seperti sepeda motor atau barang lain dengan kapasitas berlebih para pengemudi ini memasang tarif dari Rp.700.000,- hingga 1.000.000,-,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, kendaraan roda empat dengan muatan berlebih dan bukan peruntukkannya bebas melintas di jalan trans Sulawesi khusunya di wilayah hukum polres Luwu tanpa ada penindakan tegas dari Satlantas.
Agar terbebas dari pemeriksaan petugas pos lantas, para pengemudi itu melewati jalan tikus sebagai lintasan alternatif tanpa melalui pemeriksaan muatan dan peruntukan kendaraan roda empat di pos Lantas 700 Polres Luwu. (fit)