Satpol PP Luwu Tertibkan APS dan APK yang Terpasang di Tanaman Penghijau

Tindaklanjut Surat Edaran Bupati Nomor:092/SE-DLH/III/2023 Tentang larangan memasang dan menempel, spanduk, poster, baleho, dan reklame di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di tanam dan mendian jalan dalam wilayah Kabupateb Luwu, Satpol PP tertibkan APK dan APS, Jumat (11/08/2023).

BELOPA— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK), Jum’at (11/08/2023).

Kepala Dinas Satpol PP Kab. Luwu, Muh. Iqbal Halwi terjun langsung memimpin puluhan personilnya untuk menertibkan baliho maupun spanduk yang terpasang disepanjang Jalan Poros Kota Belopa.

Bacaan Lainnya

“Penertiban APS dan APK ini dilakukan sebagai tindalanjut Surat Edaran Bupati Nomor:092/SE-DLH/III/2023 Tentang larangan memasang dan menempel, spanduk, poster, baleho, dan reklame di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di tanam dan mendian jalan dalam wilayah Kabupateb Luwu,” katanya.

“Ini juga mengacu pada Surat KPU perihal himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan, rumah sakit, dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMD/BUMD,” terang Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah mengeluarkan surat Himbauan yang diperkuat oleh Surat Himbauan KPU agar bakal calon legislatif maupun Partai Politik untuk mencabut alat peraga kampanye yang terpasang pada titik yang tidak sesuai ketentuan. (rls/fit)

Pos terkait