Luwu- Satres Narkoba Polres Luwu berhasil menggagalkan pengiriman narkotika kelas 1 jenis Sabu dengan barang bukti 40gram dari dua orang pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, kedua pria yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika dari Kabupaten Luwu ke Kecamatan Dekai, Kabupaten Yahukkimo, Papua masing-masing berinisial WY dan WN. Keduanya diamankan pada 29 November 2024 Malam.
“WY diamankan saat petugas menyamar sebagai kurir setelah berkoordinasu dengan pihak JNE Express Belopa. Saat diamankan, WY mengakui isi paket itu merupakan sabu yang disembunyikan dalam sepatu,” katanya, Selasa (03/12/2024).
WY (20) tahun, lanjut Abdianto juga mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial O yang berdomisili di Kabupaten Sidrap.
“Menurut WY paket tersebut seharusnya dikirim ke Dekai, Provinsi Papua sesuai perintah dari WN. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan untuk menemukan keberadaan WN,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan itu, kata Iptu Abdianto, petugas berhasil menemukan WN di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong dan langsung melakukan penagkapan terhadap yang bersangkutan.
“Saat ini kedua tersanga sudah diamankan di Mapolres Luwu untuk pemeriksaan selanjutnya. WN juga mengaku jika paket sabu itu rencananya akan dikirim ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda hingga Rp. 10.000.000.000,” tutupnya. (*/fit)