Luwu – Seorang pria berinisial ALX (24) tahun warga Dusun Kambuno, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, diamankan Satreskrim Polres Luwu setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh mengatakan ALX diamankan pada Senin dini hari di kediamannya setelah tersangka mencoba bersembunyi.
“Sebelumnya antara pelaku dan korban pernah menjalin hubungan. Setelah putus, pelaku mengetahui jika korban tengah sendiri di rumah, kemudian pelaku memanfaatkan situasi ini untuk memasuki kamar korban secara paksa,” terangnya.
Saat itu, laanjut Muh. Saleh, pelaku dalam keadaan mabuk dan memperkosa korban sebanyak 3 kali.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres, dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, sementara korban saat itu takut melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya,” tutup Kasat Reskrim Polres Luwu. (fit)