HeadlineDaerahHukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Luwu Kembali Mengungkap Tindak Pidana Curat, Dua Tersangka Diamankan

×

Satreskrim Polres Luwu Kembali Mengungkap Tindak Pidana Curat, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
10 TANGKAP 1536x1336 1 e1783759200139
Diblur: Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terkait pencurian katalis knalpot yang terjadi di beberapa lokasi, di antaranya area parkir RSUD Batara Guru Belopa, Puskesmas Barana Belopa Utara, serta Gudang PT Sentral Sari Prima Sentosa (Depot Cleo) Belopa diamankan Tim Resmob Polres Luwu.
61 / 100 Skor SEO

LUWU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi non target operasi dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026, Sabtu (11/07/2026).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Robbani mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat kami respon secara maksimal melalui penyelidikan yang terukur hingga pelaku berhasil diamankan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti yang belum ditemukan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini, kata Kasat Reskrim Polres Luwu, merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi terkait pencurian katalis knalpot yang terjadi di beberapa lokasi, di antaranya area parkir RSUD Batara Guru Belopa, Puskesmas Barana Belopa Utara, serta Gudang PT Sentral Sari Prima Sentosa (Depot Cleo) Belopa.

“Dimana akibat aksi tersebut, para korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan pelaku sebelum akhirnya melacak keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.

AKP Ibnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini, dilakukan pada Kamis (09/07/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Pattedong, Desa Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

“Di mana tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama personel Reskrim Polsek Belopa berhasil mengamankan seorang pelaku utama pencurian katalis knalpot kendaraan yang selama ini meresahkan masyarakat,” terangnya.

“Pelaku berinisial FT (31) diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up yang digunakan saat beraksi, satu buah katalis knalpot hasil curian, serta dua buah kunci pas yang juga digunakan saat melakukan aksi pencuriannya,” tambah Kasat Reskrim Polres Luwu.

Selain mengamankan FT (31), lanjut AKP Ibnu, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka lain yang masih berstatus anak berinisial RS (15) untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang belaku.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian katalis knalpot diempat lokasi berbeda. Barang hasil curian kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Wajo dengan harga berkisar antara Rp2,9 juta hingga Rp3 juta per unit. Pelaku juga mengaku menjalankan aksinya bersama rekannya menggunakan kendaraan pribadi miliknya,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Ibnu mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk memperoleh uang yang selanjutnya digunakan bermain judi online (judol) serta membeli narkotika jenis sabu.

Atas keberhasilan anggota Satreskrim, Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Operasi Pekat Lipu 2026 tidak hanya menyasar target operasi yang telah ditetapkan, namun juga berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Luwu berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucapnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional, tegas, dan humanis demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Luwu,” tambah AKBP Adnan Pandibu.

Diinformasikan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Satreskrim Polres Luwu. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan sejumlah barang bukti lainnya serta mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan aksi curat para pelaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *