Satu Orang Pelaku Penganiyaan dengan Sajam Diamankan Sat Reskrim Polres Luwu

Suparli (30) warga Desa Saragi, Kecamatan Walenrang pelaku penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap Dzikir (55).

Luwu- Sat Reskrim Polres Luwu berhasil mengamankan dan menangkap Suparli (30) warga Desa Saragi, Kecamatan Walenrang. Suparli diamankan setelah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap Dzikir (55).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya di Desa Saragi beserta barang bukti sebilah parang yang ia gunakan untuk menganiaya korban.

Bacaan Lainnya

“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawah ke Polsek Ponrang untuk proses lebih lanjut,” katanya, Jumat (29/11/2024).

Jody menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh Supardi berawal ketika simpatisan Paslon Bupati nomor urut 2 melakukan pawai atau konvoi setelah pencoblosan pada 27 November 2024.

“Namun saat diperjalanan terjadi cekcok antar paslon lain hingga terjadi saling lempar diantara kedua paslon. Saat baku lempar itulaj, beberapa orang datang menghampiri korban dan salah seorang mengeluarkan sebilah parang kemudian mengarahkan ke korban sehingga mengenai bagian lengan sebelah kanan korban sebanyak 1 kali,” terang Kasat Reskrim Polres Luwu.

Dari haril interogasi, lanjut AKP Jody Dharma, pelaku Suparli mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Dzikir.

“Pelaku merasa kesal karena mendapat informasi jika rombongan pawai dari simpatisan paslon Bupati nomor urut 2 melempari rumah milik keluarganya. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (fit)

Pos terkait