Satu-satunya di Sulsel, Hanya Warga di Mamminasata Dibolehkan Mudik

Ilustrasi

Satu-satunya di Sulsel, Hanya Warga di Mamminasata Dibolehkan Mudik
MAKASSAR — Warga di daerah Makassar – Maros – Gowa – Takalar (Mamminasata) patut bersyukur. Sebab, untuk lebaran tahun ini pemerintah menetapkan daerah tersebut menjadi wilayah satu-satunya di Sulawesi Selatan yang mendapat pengecualian larangan mudik.

Daerah ini disebut wilayah aglomerasi yaitu beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Bacaan Lainnya

Pemprov Sulse melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menilai banyak masyarakat yang berasal dari Gowa, Maros, dan Takalar bekerja di Makassar. Sehingga, para pekerja ini dibolehkan melakukan perjalanan atau mendapatkan pengecualian.

Kadishub Sulsel, Muhammad Arafah mengatakan, kendati mendapat pengecualian larangan mudik, tetap ada pengetatan. “Meski mendapat pengecualian. Namun, bukan berarti bebas, harus tetap fokus dalam upaya pencegahan penularan COVID-19,” katanya seperti dikutip dari ANTARA, belum lama ini.

Selain itu, mereka yang diberikan pengecualian melakukan perjalanan dinas, diwajibkan menggunakan surat tugas. Mamminasata juga bukan satu-satunya daerah di Indonesia yang mendapat pengecualian, sebab beberapa daerah seperti di Jabodetabek, Medan, Binjai dan Deli Serdang juga mendapatkan pengecualian larangan mudik.

Pengecualian larangan mudik juga berlaku bagi pekerja/perjalanan dinas bagi ASN, BUMN/BUMD, Polri, TNI, swasta yang dilengkapi dengan surat tugas tanda tangan basah dan cap.

Pengecualian juga diberikan kepada mereka yang mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal. Bagi ibu hamil cukup satu pendamping, melahirkan dua pendamping, dan bagi yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara darurat. Apabila kedapatan yang melanggar, tak segan Dishub akan mengambil tindakan tegas, yakni memaksa pengendara putar balik.

Sementara itu di wilayah Luwu Raya, meliputi empat daerah yakni Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur, warga tidak dibolehkan mudik atau melakukan kunjungan. Aturan ini mulai pada 6 Mei hingga 17 Mei.

Petugas gabungan melibatkan TNI/Polri akan membangun posko di perbatasan guna melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga pada waktu yang telah ditentukan. (*/adn)

Pos terkait