BELOPA — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, berhasil mengungkap pelaku pembunuh Maria Kawa, seorang ibu rumah tangga di dusun Pentoe, desa Buntu Babang, Kecamatan Bajo, tahun lalu.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial TM (58) yang diketahui merupakan tetangga korban. Kasat Reskrim Pores Luwu, AKP Faisal Syam menyebutkan, motif pelaku menghabisi nyawa korban, karena sakit hati, setelah korban cekcok dengan istri pelaku.
Korban dibunuh dengan sadis. Lehernya digorok menggunakan sebilah parang. “Namun, TM selalu membantah dan tidak mengakui perbuatannya. Padahal kita menemukan DNA-nya di tempat kejadian,” kata Faisal Syam, Selasa (20/10/20).
Faisal menambahkan, DNA yang ditemukan di TKP, adalah milik TM. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, Polda Sulawesi Selatan.
“Diperkuat dengan keterangan sembilan saksi yang telah kita mintai keterangan. Tm kita jerat pasal 338 KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun kurungan badan,” ujarnya.
Sesuai dengan barang bukti, keterangan saksi dan DNA yang ditemukan di tempat kejadian perkara, polisi akhirnya menetapkan TM sebagai tersangka. Ia ditahan sejak Agustus lalu. (fit)