Luwu- Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali mengumumkan pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu Raehana Rahman mengatakan, ini merupakan pengumuman susulan untuk seleksi PPPK bagi tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) tahap II Tahun 2024.
“Pengumuan ini berdasarkan amanah Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang percepatan penyelesaian status Non ASN,” katanya, Senin (23/12/2024).
Untuk krateria pelamar PPPK tahap II ini lanjut Raehana masih sama dengan kriteria atau persyaratan pada perekrutan PPPK Tahap I yaitu tenaga Non ASN yang mendaftar terdata pada Sistem Informasi Non ASN Kabupaten Luwu.
“Non ASN yang kemarin yang belum sempat mengikuti tes atau mendaftar pada seleksi PPPK tahap I, Tidak Memenuhi Syarat pada seleksi PPPK tahap I, tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi CPNS,” terangnya.
“Harapannya, semua tenaga Non ASN mengikuti tes persiapan mekanisme ASN paruh waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu,” tambah Raehana.
Untuk pendaftaran seleksi PPPK Tahap II ini, tambah Raehana sudah dibuka sejak 17 November, namun khusus bagi peserta yang terdata pada database BKN yang TMS pada PPPK Tahap I, TMS pada CPNS atau belum mendaftar sama sekali dapat mendaftar kembali di Tahap II mulai 21 Desember 2024.
“Semua Non ASN khususnya yang telah mengabdi di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu dapat mendaftar dengan syarat telah ditentukan, batas pendaftaran seleksi PPPK tahap II ini hingga 31 Desember 2024 mendatang,” tutup Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu, Raehana Rahman. (fit)