DPRD Palopo Tetapkan 3 Jenis Perda

Ketua DPRD Palopo, Darwis bersama PJ Walikota, Firmanza menandatangani persetujuan 3 jenis perda, Selasa (24/12/2024).

PALOPO — DPRD Kota Palopo menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan tiga jenis rancangan peraturan daerah menjadi perda, Selasa (24/12/2024).

Tiga perda yang dimaksud ialah pembentukan dan susunan perangkat daerah, perda pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta perda pengembangan inovasi daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, mengungkapkan bahwa ketiga perda tersebut memiliki peranan penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Palopo.

Menurut Darwis, langkah strategis ini sangat penting untuk memperkuat perangkat daerah dan memberikan dampak positif terhadap program-program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Perda, Bata Manurung dalam laporannya juga menegaskan pentingnya ranperda yang berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, sebagai salah satu prioritas daerah.

Bata menambahkan, kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat akan menjadi kunci utama dalam pencegahan narkotika di Kota Palopo.

Selain itu, Ranperda tentang inovasi daerah diharapkan dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan program-program kreatif yang berdampak positif.

Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza, mengungkapkan dukungannya terhadap ketiga Ranperda yang telah disahkan dan menekankan pentingnya penguatan pelayanan publik serta pengendalian narkotika.

“Kami berharap Ranperda tentang perangkat daerah bisa memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kota Palopo, sementara Ranperda inovasi diharapkan dapat menciptakan peluang yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Firmanza.

Dengan penetapan ketiga Ranperda ini, diharapkan akan tercipta perubahan signifikan dalam upaya membangun Kota Palopo yang lebih baik dan lebih sejahtera. (*)

Pos terkait