LUWU— Melarikan diri ke Kabupaten Pinrang setelah menikam seorang warga Dusun Kala-kala Selatan, Desa Pompengan Tengah, Kecamatan Timur, Kabupaten Luwu, pelaku penganiayaan berinisial SA (43) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Lamasi Polres Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, membenarkan bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke Mapolsek Lamasi pada Rabu 17 Mei 2023 setelah Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Lamasi melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku.
“Pelaku menyerahkan diri setelah Unit Reskrim Polsek Lamasi dibackup Reskrim Polres Luwu melakukan pendekatan ke keluarga pelaku,” kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, Jumat (19/05/2023).
“Apapun motifnya, perbuatan penganiayaan terhadap siapapun tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan pidana,” tambahnya.
Kapolsek Lamasi AKP Yunus Mangiwa menjelaskan bahwa pelaku SA alias Bapak Oca (43) melakukan penganiayaan kepada korban Nasruddin. M dengan menggunakan pisau taji ayam petarung.
“Pelaku menusuk leher korban sebanyak satu kali, kemudian kembali melayangkan taji ayam yang di pegangnya kebagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali,” kata Yunus.
“Setalah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian lari menuju Kabupaten Pinrang. Sebelumnya pelaku sempat membuang pisau taji yang ia gunakan untuk menikam korban ke sungai,” tambah Kapolsek Lamasi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Lamasi.
“Pelaku akan dijerat dnegan pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan jika korban mengalami luka bera, pelaku terancam kurungan penjara paling lama lima tahun,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, SA menikam Nasruddin yang merupakan Sekretaris DPC NasDem Kecamatan Lamasi Timur pada Sabtu 13 Mei di Dusun Kala-kala Selatan, Desa Pompengan Tengah.
Menurut keterangan warga sekitar, awalnya korban duduk di depan sebuah tempat acara pernikahan kemudian pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motornya. Tanpa diketahui sebabnya, korban lalu mengejar pelaku sampai sekitar 100 meter dari tempat acara, pelaku pun berhenti dan terjadilah penganiayaan terhadap korban. (*)