TANA TORAJA – Seorang kakek berinisial TB (70) di Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja tega mencabuli seorang anak berumur 7 tahun.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo mengatakan, pencabulan yang dilakukan oleh TB terjadi di kebun sayur tak jauh dari rumah pelaku yang masih ada hubungan kekeluargaan.
“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 27 Mei lalu, saat itu, korban diajak oleh neneknya berkunjung ke rumah pelaku, di Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja,” katanya Kamis (01/06/2023).
“Saat korban dan neneknya tiba di rumah pelaku, sang nenek kemudian ke belakang rumah untuk mengambil sayur, sementara korban berbaring di atas ayunan, saat itulah pelaku mendatangi korban yang sedang mengenakan celana pendek dan langsung duduk di atas perut korban sambil menggoyang-goyangkan alat kelaminnya,” terang Kapolres Tana Toraja.
Pelaku, lanjut Malpa, kemudian membujuk anak dibawa umur itu untuk naik ke atas rumah dengan alasan agar melihat neneknya yang sedang mengambil sayur di belakang rumah.
“Saat berada di dalam rumah panggung itu, korban kemudian berdiri di dekat jendela untuk melihat sang nenek, melihat itu, pelaku mendekati korban dan kembali menggesekkan alat kelaminnya pada korban dari arah belakang,” jelasnya.
“Merasa tidak puas dan nafsu bejatnya tidak tersalurkan, pelaku kemudian mengangkat korban ke tempat tidur dan kembali melakukan hal yang sama hingga korban merasa kesakitan lalu berteriak memanggil sang nenek,” tambah Malpa.
Mendengar korban berteriak, lanjut Kapolres Tana Toraja, pelaku berusaha membujuk korban agar tetap diam dan membawa korban kembali ke ayunan di baawah rumah.
“Peristiwa ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang ia alami kepada neneknya. Mendengar itu, sang nenek tidak terima dan keberatan, kemudian melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke Mapolres Tana Toraja,” beber AKBP Malpa Malacoppo.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad menambahkan, bahwa setelah pihaknya menerima laporan, tim resmob Polres Tana Toraja langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian mengamankan pelaku pada 30 Mei malam.
“Pelaku kami amankan di rumah salahsatu kerabatnya yang tak jauh dari rumah nenek korban di Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses selanjutnya,” katanya.
Saat diinterogasi, kata Ahmad, pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 7 tahun.
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.(fit)