PALOPO – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merilis jumlah atau rekapitulasi izin tercetak sepanjang 2020. Setidaknya ada 72 izin yang dapat dicetak di kantor DPMPTSP yang beralamat di jalan KHM Hasyim Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo ini.
Namun sepanjang 2020, hanya ada 64 izin yang telah dicetak di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 1.281 izin, izin reklame 1.079 izin, Surat Izin Warung Kopi (SIWK) 14 izin, Surat Izin Warung Makan (SIWM) 28 izin, dan Surat Izin Rumah Makan (SIRM) 17 izin.
Terdapat pula izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P.IRT) 105 izin, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) 368 izin, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret 11 izin, Tanda Daftar Perusahaan PT (TDP-PT) 107 izin, Tanda Daftar Perusahaan CV (TDP-CV) 114 izin, Izin Penelitian Mahasiswa (IPM) 1.025 izin, dan izin Trayek 78 izin.
Khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), DPMPTSP Palopo telah mencetak sebanyak 1.281 izin atau 64,70 persen dengan perkembangan realisasi izin dan PAD sebanyak Rp4,2 miliar atau Rp4.262.890.456 atau 113,7 persen.
“Khusus untuk 2020 ini, kami telah menargetkan sebanyak 2.000 IMB, namun hal tersebut tidak tercapai akibat adanya pandemi Virus Corona (Covid-19),” ungkap Kepala Bidang Pengaduan dan Informasi Pelayanan Terpadu DPMPTSP Palopo, Susilowati. Sementara untuk realisasi PAD, disebutkan Susi, mencapai Rp4.262.890.456 yang lewat dari target yaitu Rp3.750.000.000. (*)