DaerahHeadlinePemerintahan

Sepanjang Tahun 2025, Bapemperda Sahkan Lima Perda, 10 Ranperda akan Dibahas di Tahun 2026

×

Sepanjang Tahun 2025, Bapemperda Sahkan Lima Perda, 10 Ranperda akan Dibahas di Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 01 05 at 09.36.48 1 1536x1060 1 e1767686624939
Sidang paripurna pengesahan Ranperda jadi Perda yang dilaksanakan pada akhir Desember 2025.

LUWU- Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem-Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menerbitkan lima Peraturan Daerah (Perda) dalam kurung waktu hampir setahun di tahun 2025, Selasa (06/01/2026).

Ketua Bapem-Perda DPRD Luwu, Andi Muhammad Arfan Basmin menjelaskan bahwa dengan adanya efesiensi anggaran juga turut serta mempengaruhi kinerja lembaga legislatif DPRD Luwu.

“Dimana selama tahun 2025 hanya ada 5 Perda yang disahkan, yaitu Perda APBD Perubahan TA 2025, Perda APBD Pokok TA 2026, Perda Penyertaan Modal Perumda Tirta Latimojong, dan terakhir Perda APBD Pemilihan Kepala Desa,” terangnya.

“Minimnya Perda yang dihasilkan oleh Bepem-Perda tidak terlepas dari aspek efesiensi anggaran yang berimbas terhadap produktivitas lahirnya Perda,” tambahnya.

Di tahun 2025, lanjut Arfan Basmin ada beberapa Ranperda yang ditargetkan untuk disahkan, nemun terjadi efesiensi anggaran sehingga beberapa Ranperda tersebut terpending dan harus menyeberang ditahun 2026 untuk kemudian pembahasannya dilanjutkan.

“Ada beberapa Ranperda yang ditetapkan untuk dibahas di tahun 2025, namun akhirnya tidak jadi dibahas atau tertunda sehingga tidak disahkan di akhir tahun 2025 dan menyeberang di tahun 2026 untuk kembali dibahas,” terangnya.

Di tahun 2026 ini, kata Arfan Basmin, sebanyak 10 Ranperda yang akan dibahas dan disahkan menjadi Perda, dimana 3 Perda diantaranya ialah Perda Wajib, yaitu Ranperda APBD Pokok, Ranperda APBD Perubahan, dan Perda LKPJ.

“Tujuh Ranperda lain yang akan dibahas selama tahun 2026 ialah, Ranperda Inovasi Daerah, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3K), Ranperda Ekonomi Kreatif, Revisi Perda RTRW, Revisi Perda Pengelolaan Barnag Milik Daerah, dan Ranperda Pembentukan Perseroda,” ungkapnya.

Sekadar diinformasikan, APBD TA 2026, DPRD Luwu mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp31,014 Miliar dengan rincian belanja operasi sebesar Rp.30,839 Milia yang terdiri dari belanja pegawai Rp.18,601 miliar.

Sementara untuk belanja barang dan jasa yaitu sebesar Rp.12,238 miliar lebih, dan untuk belanja modal sebesar Rp.174,4 juta lebih. Besaran alokasi anggaran Sekretariat DPRD Luwu ini sudah termasuk dengan biaya perjalanan dinas Anggota DPRD Luwu saat melakukan studi tiru maupun konsultasi selama dalam pembahasan Ranperda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *