Sidang Etik KPU Palopo dan Bawaslu Terpopuler di Youtube DKPP RI

Sidang etik dugaan pelanggaran komisioner KPU dan Bawaslu Palopo jadi trending di kanal youtube DKPP RI, Sabtu (18/1/2025).

JAKARTA — Sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang menghadirkan komisioner KPU dan Bawaslu Palopo sebagai teradu jadi paling banyak di sorot masyarakat di kanal youtube Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sidang yang berlangsung alot sekira 7 jam itu menjadi yang terpopuler sejak tayang pada Selasa (14/1/2025) lalu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Hingga Sabtu (18/1/2025), tayangan itu telah diputar lebih dari 21 ribu kali. Tayangan ini jauh mengalahkan sidang perkara yakni oleh KPU Provinsi Papua di urutan kedua dengan 17 ribu tayang dan sidang pemeriksaan dugaan KEPP Anggota KPU RI, KPU dan Bawaslu Kab. Maluku Tengah di urutan ketiga yang hanya di tonton sebanyak 6.321 kali.

Diketahui, sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Palopo menjadi sorotan masyarakat Kota Palopo hingga nasional karena adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh calon walikota Palopo, Trisal Tahir.

Dalam sidang itu terungkap KPU Palopo ternyata mengabaikan surat resmi dari Disdik yang menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak tercantum dalam data peserta Ujian Nasional (UN).

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, mengakui bahwa pihaknya tetap meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo meskipun telah menerima surat keterangan dari Disdik DKI Jakarta yang menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar di Ujian Nasional.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito yang memimpin sidang memulai dengan menanyakan kronologi pencalonan Trisal Tahir yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.

“Sempat tidak memenuhi syarat. Tetapi kenapa akhirnya memenuhi syarat? Dasar ijazahnya kan masih sama, tidak terdaftar di Dinas Pendidikan. Syarat menjadi kepala daerah itu pendidikannya apa?” tanya Heddy Lugito.

Irwandi menjawab bahwa syarat minimal pendidikan adalah ijazah setara SMA.

“Calon yang saudara tetapkan itu berpendidikan SMA sederajat atau tidak?” lanjut Heddy.

“Sesuai dengan ijazah yang dimasukkan (saat pendaftaran calon Wali Kota Palopo), yang mulia,” jawab Irwandi.

Namun, Heddy langsung memotong.

“Tapi kan saudara sudah meminta keterangan ke Dinas Pendidikan bahwa dia (Trisal Tahir) bukan peserta ujian nasional, iya kan?” tanya Heddy Lugito.

Irwandi mengakui, “Iya.”

“Artinya apa? Dengan logika yang paling sederhana saja, kalau yang bersangkutan bukan peserta ujian, pasti dia tidak punya ijazah,” tegas Heddy Lugito. (*)

Pos terkait