MAKASSAR — Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), secara tegas menyatakan bahwa aktivitas penambangan emas di kawasan Siguntu, Kota Palopo, illegal atau tidak memiliki izin.
Penegasan ini diungkapkan NA, di sela rapat paripurna DPRD Sulsel
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sulsel dengan DPRD Provinsi Sulsel tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2021 di Kantor DPRD Sulsel pada Kamis malam 27 Agustus 2020.
“Itu ilegal, tidak ada juga izinnya. Makanya, aparat Kehutanan harus turun, makanya petugas sudah di sana,” sebutnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sulsel dari Dapil Luwu Raya, Irwan Hamid mengatakan, terkait aktivitas penambangan di Siguntu, pihaknya akan melapor ke Gubernur Sulsel dan Polda Sulsel.
Berbagai elemen masyarakat juga mendesak dihentikan dan pelakunya penambangan ilegal diusut. Dikhawatirkan jika aktivitas tambang ini akan menjadi pemicu terjadinya bencana.
Gubernur menyampaikan bahwa pihak Pemprov Sulsel melakukan tindakan atas hal ini.
“Berkaitan dengan tambang Seketaris Dinas dan beberapa staf sekarang sudah di Palopo. Jadi kami sudah antisipasi itu. Insyaallah kita akan mendapat laporan yang konkrit sehingga kita mengambil langkah-langkah segera,” katanya. (rls/adn)