PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 260 TPS atau semua TPS yang ada di Palopo.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU paling lambat 90 hari ke depan setelah putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Mengenai anggaran PSU pilkada Palopo yang juga sebelumnya sempat berpolemik, akan segera dibahas.
“Anggaran belum kita tahu. Karena dari sisi KPU, sisa anggaran pilkada kemarin pasti tidak cukup untuk dipakai melaksanakan semua tahapan baru,” jelas Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada Ritmee.co.id Selasa (25/2/2025).
“Yang namanya pilkada itu tanggungjawab pemerintah. Terkait anggaran nanti kita koordinasikan dengan pemerintah daerah. Tapi kita tunggu dulu petunjuk KPU RI. Kalau kita sudah koordinasi dengan pemerintah daerah dan ternyata memang pemerintah daerah juga sudah mempersiapkan hal itu, itu bagus,” beber Hasbullah.
Ditanya terkait kemungkinan dana sharing anggaran pilkada dari Pemprov Sulsel dan pemerintah pusat, Hasbullah mengaku semua kemungkinan ada.
“Tapi pada prinsipnya yang menjadi tanggungjawab itu (pemerintah) daerah,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Palopo, Senin (24/2/2025).
Dalam sidang yang dibacakan ketua MK, Suhartoyo itu membatalkan keputusan KPU Palopo yang menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Trisal – Akhmad sebagai pemenang pilkada Palopo 2024.
Trisal tersandung kasus dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan untuk mendaftar ke KPU Palopo. MK berkeyakinan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan secara administrasi.
MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dari pencalonan dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut dibacakan.
Pilkada Palopo nantinya akan diikuti oleh pasangan calon yang sebelumnya bertarung diantaranya Paslon nomor urut 1, Putri-Haidir, nomor urut 2, FKJ-NUR dan nomor urut 3, Rahmat – Andi Tenrikarta.
Selanjutnya Demokrat dan Gerindra sebagai partai pengusul Trisal Akhmad diberi waktu untuk mengajukan calon terkecuali Trisal Tahir. Boleh mengusul Akhmad Syarifuddin sebagai calon walikota atau calon wakil walikota Palopo. (*)