Surat Edaran Gubernur Sulsel dan MUI : Shalat Jumat di Masjid Ditiadakan, Non Muslim Diminta Ibadah Tatap Muka Manfaatkan Digital

PALOPO — Shalat Jumat tanggal 20 dan 27 Maret 2020 ditiadakan untuk mengantisipasi penyerabaran virus corona. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengeluarkan surat edarannya dengan nomor 451.11/2057/2020 terkait pelaksanaan kegiatan keagaam di Sulsel.

Surat edaran ditandatangani pada Jumat (20/3/2020). Dalam surat itu memuat 5 poin. Yang pertama, pelaksanaan shalat Jumat di masjid-masjid bagi umat muslim untuk sementara ditiadakan selama dua minggu (20 dan 27 Maret 2020).

Bacaan Lainnya

Kedua, pelaksanaan shalat Jumat diganti dengan shalat Dhuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing. Ketiga, pelaksanaan ibadah bagi umat nasrani, hindu, budha dan konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial selama dua minggu ke depan.

Poin empat, pemerintah provinsi akan mengevaluasi imbauan tersebut sesuai dengan situasi penyebaran virus Covid-19 di wilayah Sulsel dan poin kelima, bagi masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta memperbanyak doa agar Sulsel dapat terhindar dari wabah corona.

Surat edaran yang sama juga dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel. Surat yang juga berisi lima poin itu meminta agar pelaksanaan Shalat Jumat ditiadakan sementara waktu. Jubir Tentang Corona Pemkot Palopo, dr Ishaq Iskandar juga membenarkan adanya surat edaran itu. (asm)

Pos terkait