LUTIM – Nurhadi (36), warga Desa Baruga, Kecamatan Malili, Luwu Timur kembali berurusan dengan hukum. Pecatan polisi itu diringkus Sat Narkoba Polres Luwu Timur lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Nurhadi pernah tercatat sebagai anggota kepolisian. Namun, dia dipecat lantaran jerat narkotika. Saat ini, dia kembali berhadapan dengan mantan rekannya di kepolisian karena kasus serupa.
Dia diamankan bersama dua orang rekannya, Adi Susanto dan Abdullah Nawir.
Awalnya operasi yang dipimpin KBO Narkoba, Ipda Ridwan Parintak itu mendapat laporan dari masyarakat. Pihak yang berwajib kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian mendapat Adi Susanto dengan barang bukti dua sachet sabu seberat 1,33 gram.
“Dari keterangan Adi, sabu yang dia kuasai berasal dari Abdullah Nawir. Dari keterangan itu kami melakukan pengembangan,” jelasnya.
Dari tangan Abdullah Nawir, polisi menemukan 22 sachet sabu dengan berat 19,14 gram. Tidak sampai disitu, informasi yang diperoleh kepolisian terus dikembangkan dan mengarahkan mereka ke Nurhadi.
“Dari tangan Nurhadi kami menemukan alat hisap sabu, kaca pirex, korek api yang dimodifikasi, 3 bal sachet kosong, dan timbangan digital,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka berserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Timur. (liq)