PALOPO — Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas menanggapi postingan Aipda Aksan melalui akun facebook Wong Aksan yang mengaku dimutasi karena melaporkan rekannya.
Dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kapolres menjelaskan postingan Aipda Aksan terkait adanya anggota yang mencuri 18 unit kendaraan roda dua dan 4 unit roda empat.
“Bahwa yang dimaksud dalam postingan Aipda Aksan adalah kendaraan dinas Polres Palopo yang telah di lelang melalui KPKNL Palopo pada tahun 2020,” kata AKBP Alfian Nurnas.
Alfian mengatakan, terkait laporan Aipda Aksan tersebut telah ditindak lanjuti pada tahun 2020 dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh personil Sarpras Polres Palopo.
Tiga orang yang dimaksud menyalahgunakan wewenang adalah AKP Abd Hamid, Bripka Adi dan Bripka Zakaria. Ketiganya dinyatakan bersalah dengan cara mempreteli beberapa bagian kendaraan yang akan dilelang saat itu dengan tujuan agar tidak ada peminat terhadap kendaraan yang dilelang karena mereka juga ikut lelang.
“Terhadap AKP AKP Abd Hamid, jabatan saat itu Kasubbag Sarpras Polres Palopo, Bripka Adi jabatan saat itu Ba Sarpras Polres Palopo dan Bripka Zakaria jabatan saat itu Ba Sarpas Polres Palopo telah dilakukan pemeriksaan dan sidang disiplin dalam pelanggaran disiplin dengan masing-masing putusan,” jelas Alfian.
Lanjut dia, ketiganya diberikan sanksi berupa teguran tertulis untuk AKP Abd Hamid. Sementara dua lainnya diberi hukuman disiplin dengan penempatan tempat khusus selama 21 hari.
SELANJUTNYA…