BELOPA — Komisi I DPRD Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab, Kamis (30/01/2020) kemarin.
RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mutasi yang digelar Oktober 2019 lalu.
Dalam suratnya, KASN dan BKN menganggap mutasi yang dilakukan Bupati Luwu melanggar aturan.
Misalnya, ada guru yang dilantik menjadi Camat, ASN diturunkan jabatannya serta beberapa diantaranya yang dinonjobkan.
KASN dan BKN merekomendasikan agar mutasi itu ditinjau ulang. ” Kami meminta agar surat KASN dan BKN segera ditindaklanjuti. Sebab, jika tidak dilaksanakan saya khawatir akan berdampak pada pembinaan kepegawaian di Pemkab Luwu,” kata Ketua Komisi I DPRD Luwu, Alam Tagan.
Legislator asal Partai Nasdem ini berharap, rekomendasi itu segera dilaksanakan. ” Sudah ada contoh di daerah lainnya yang tak melaksanakan rekomendasi KASN dan BKN. Ini harus disikapi secara serius dan secepatnya,” tegasnya lagi.
Anggota Komisi I DPRD Luwu lainnya, Ridwan Bakokang menyatakan, rekomendasi KASN dan BKN itu sangat jelas. Peninjauan kembali mutasi ASN, berikut aturan yang dilanggar.
Pasca RDP tersebut, pada Jumat (31/01/2020) hari ini, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, mengirimkan surat yang ditujukan ke Bupati Luwu. Isinya, merekomendasikan ke Pemkab agar menindaklanjuti surat KASN dan BKN.
Pejabat Sekda Luwu, Ridwan Tumbalolo, mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat internal guna menyikapi rekomendasi dari KASN dan BKN. ” Sesuai petunjuk dari bupati, kami tengah melakukan verifikasi atas rekomendasi itu dan dibahas bersama BKPSDM,” katanya. (fit)












