Tenun Rongkong Wakili Sulsel Lomba Cerita Warisan Tradisional Nusantara Tingkat Nasional

Makassar — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan baru-baru ini menggelar Lomba Foto Daring, dengan Tema “Cerita Warisan Tradisional (Wastra); Kain Tradisional Sulawesi Selatan”. Pemenangnya pun telah diumumkan, yaitu Sutera Motif Kalong (Kabupaten Soppeng), Kain Tenun Rongkong (Kabupaten Luwu Utara), dan Kesederhanaan Tope Le’leng (Kabupaten Bulukumba).

Lomba Foto Daring Cerita Wastra adalah salah satu rangkaian lomba pada kegiatan Ramadan Fest 2021 Dinas Koperasi dan UKM Sulsel yang digelar sejak 18 – 25 April 2021. Khusus Lomba Foto Daring Cerita Wastra, ketiga pemenang lomba akan mewakili Sulsel pada ajang yang sama di tingkat nasional yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM.

Bacaan Lainnya

Sebagai juara II, Kain Tenun Tenun Rongkong asal Luwu Utara berhak mewakili Sulawesi Selatan dalam ajang yang sama di tingkat nasional. Foto Kain Tenun Rongkong sendiri diperagakan Bulan Masagena, dengan fotografer Aldhy Supriadi. Gambar diambil pada 2020 dengan lokasi pengambilan gambar Kampung Tenun Rongkong.

“Ketiga pemenang cerita Wastra ini akan ikut berlomba di ajang nasional dan mohon doa kiranya agar para juara yang mewakili Sulsel bisa menjadi juara di tingkat nasional nantinya,” ujar Wakil Ketua Dekranasda Sulsel, Sri Rezky Hayat, seperti dikutip heraldmakassar.com, Jumat (23/4/2021), kemarin. Masih melansir heraldmakassar.com, Cerita Wastra merupakan kegiatan dalam rangka memperkenalkan wastra (kain tradisional) yang sarat akan makna budaya nusantara, dalam bentuk kompetisi foto daring.

Sekadar diketahui, Kain Tenun Rongkong adalah salah satu identitas kejayaan peradaban kerajaan Luwu di masa lampau. Kain Tenun Rongkong terbuat dari kapas sebagai bahan dasar yang kemudian dipintal jadi benang, diikat untuk membuat motif dan diberi pewarna alami dari akar dan dedaunan kayu tertentu, dan ditenun menggunakan alat tenun tradisional yang terbuat dari kayu. Tak kalah pentingnya untuk diketahui, Tenun Rongkong ini telah mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan atau sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) oleh Kementerian Hukum dan HAM pada awal 2020 yang lalu. (*/LH)







Pos terkait