LUWU- Terdakwa Irwan Sultan dijatuhi vonis dua tahun tiga bulan penjara atas tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur Rifqillah Ruslan (15). Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Belopa pada Kamis (30/04/2026) kemarin.
“Irwan Sultan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak Rifqillah Ruslan (15) dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan serta denda Rp20 juta subside tiga bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto di Ruang Sidang Cakra PN Belopa.
Irwan Sultan yang juga merupakan mantan Kepala Desa Seppong dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Irwan Sultan dan korban Rifqillah Ruslan (15) pada 28 Mei 2025 lalu. Sementara tindak kekerasan yang dilakukan oleh terpidana Irwan berlangsung di Intalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Batara Guru.
Saat itu, Irwan ketika baru saja melihat anaknya yang tergeletak tak sadarkan diri pasca kecelakaan itu, menegur kobran dengan kekerasan (pemukulan). Diaman saat yang bersamaan korban juga mendapatkan perawatan media setelah kecelakaan.
Korban Rifqillah sendiri dilaporkan meninggal dunia dua hari setelah kejadian pemukulan di IGD. Berdasarkan hasil visum et repertum dan keterangan saksai ahli forensic, majelis hakim kemudian menyimpulkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tidak singkron atau tidak terdapat hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa Irwan dengan kematian korban Rifqillah.
Kesimpulan itu juga diperkuat dengan keterangan dari ahli medis dr. Denny Mathius yang menyatakan bahwa, penyebab kematian korban ialah gagal napas akibat trauma tumpul hebat pada bagian belakang kepala yang dialami oleh korban saat kecelakaan.
Tindakan Irwan saat di rumah sakit dinilai tidak mengenai organ vital dan tidak berkontribusi terhadap kematian korban Rifqillah.
Sehingga majelis hakim mempertimbangkan dan memandang hal-hal yang memberatkan terdakwa Irwan yaitu perbuatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan terhadap anak di bawah umur sehingga menyebabkan trauma bagi keluarga korban.
Adapun hal-hal meringankan yang juga dipertimbangkan oleh majelis hakim yaitu terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakannya terhadap korban, serta dampak yang dirasakan oleh keluarga korban, memiliki tanggungan keluarga, serta sebelumnya belum pernah dihukum.
Sementara, penasihat hukum terdakwa Irwan Sultan yakni Muh. Ardianto Palla menyatakan akan mempertimbangan vonis majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum pada persidangan itu juga mengatakan hal yang sendara yaitu masih mempetimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Majelis hakim memerintahkan pengembalian satu unit sepeda motor Yamaha milik terdakwa, sedangkan sepeda motor Honda PCX dan barang lainnya milik korban diserahkan kembali kepada keluarganya. (*)












